PRINGSEWU – Proses pengajuan dan pengisian sejumlah jabatan kepala seksi (Kasi), baik di lingkungan dinas, kecamatan maupun kelurahan di Kabupaten Pringsewu, mulai menjadi sorotan.
Di tengah proses administrasi kepegawaian yang seharusnya berjalan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi, muncul dugaan bahwa pengusulan sejumlah nama hanya dijadikan formalitas untuk membangun kekuatan politik menghadapi kontestasi 2029.
Informasi yang berkembang di lingkungan pemerintahan menyebut terdapat dugaan manuver untuk menempatkan orang-orang tertentu pada posisi strategis di birokrasi. Langkah tersebut diduga berkaitan dengan upaya membangun jaringan politik jangka panjang melalui aparatur sipil negara (ASN).
Nama yang berinisial “Z”, yang disebut pernah memiliki pengalaman sebagai anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dan DPRD Provinsi Lampung, ikut disebut dalam isu tersebut. Dengan pengalaman di dunia politik dan pemerintahan, “Z” diduga tengah membangun jejaring kekuatan melalui sejumlah figur ASN yang nantinya dianggap memiliki posisi strategis di berbagai lini pemerintahan.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Sorotan utama bukan sekadar siapa yang mendapatkan jabatan, melainkan apakah proses pengisian jabatan tersebut benar-benar berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, rekam jejak, kinerja, dan ketentuan manajemen ASN.
Situs resmi SIMPEG BKPSDM Pringsewu sendiri menyebut sistem kepegawaian digunakan untuk mengelola data ASN, termasuk riwayat jabatan, mutasi, perpindahan unit kerja, pengembangan kompetensi serta peta jabatan. Sistem tersebut juga menegaskan visi pengelolaan ASN yang profesional, transparan dan berbasis data.
Karena itu, apabila benar terdapat pengajuan jabatan yang sejak awal hanya diarahkan untuk kepentingan kelompok atau kepentingan politik tertentu, maka persoalannya tidak lagi sebatas rotasi maupun promosi pegawai.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah, apakah birokrasi Kabupaten Pringsewu sedang dipersiapkan menjadi mesin politik untuk kepentingan Pemilu 2029.
Isu tersebut menjadi semakin menarik karena Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas bukan dikenal sebagai figur yang tumbuh dari karier birokrasi maupun politik praktis, melainkan berasal dari dunia usaha.
Dalam kondisi seperti itu, muncul pertanyaan mengenai siapa yang sesungguhnya memiliki pengaruh kuat dalam menentukan arah penempatan ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Informasi yang berkembang bahkan menyebut adanya istilah “bupati bayangan” atau sosok yang oleh sebagian kalangan disebut dengan julukan “Mister Z”.
Istilah tersebut tentu perlu dibuktikan dan tidak boleh dijadikan kesimpulan sebelum ada klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Namun, apabila benar ada pihak di luar struktur kewenangan formal yang mampu mengatur atau mempengaruhi penempatan pejabat ASN, maka hal itu patut menjadi perhatian serius.
Sebab, jabatan ASN seharusnya diberikan berdasarkan sistem merit, kebutuhan organisasi dan kompetensi, bukan berdasarkan kedekatan personal ataupun kepentingan politik jangka panjang.
Nama Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu, Endi, juga disebut dalam informasi yang beredar terkait proses pengusulan dan penataan jabatan tersebut.
Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan, bagaimana mekanisme pengusulan Kasi di dinas, kecamatan maupun kelurahan dilakukan.
Siapa yang mengusulkan nama?
Apa dasar pertimbangannya?
Apakah terdapat pemetaan kompetensi dan rekam jejak?
Dan apakah seluruh calon yang memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan yang sama?
Pertanyaan tersebut penting karena BKPSDM merupakan salah satu institusi yang memiliki peran penting dalam manajemen kepegawaian daerah.
Jika prosesnya memang murni administratif dan profesional, maka transparansi justru akan menjadi jawaban paling efektif terhadap berbagai spekulasi yang berkembang.
Yang paling dikhawatirkan adalah munculnya pola “investasi politik birokrasi”, yakni penempatan ASN tertentu pada posisi strategis dengan harapan pada masa mendatang mereka dapat menjadi bagian dari jaringan politik tertentu.
Jika pola tersebut benar terjadi, dampaknya bukan hanya terhadap ASN yang bersangkutan, tetapi juga terhadap kualitas pemerintahan.
Birokrasi dapat kehilangan independensinya karena loyalitas pegawai berpotensi bergeser dari loyalitas kepada negara dan pelayanan publik menjadi loyalitas kepada individu atau kelompok tertentu.
Padahal, netralitas ASN merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi.
Terlebih, kontestasi politik 2029 masih cukup jauh. Karena itu, jika saat ini sudah muncul dugaan penyusunan jaringan birokrasi untuk menghadapi pertarungan politik mendatang, isu tersebut layak diuji secara terbuka.
Pengawasan terhadap proses pengisian jabatan ASN tidak harus dimaknai sebagai tuduhan kepada pejabat tertentu. Justru pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan bersih.
Bupati Riyanto perlu memastikan bahwa seluruh proses mutasi, rotasi dan promosi ASN di Kabupaten Pringsewu benar-benar berada dalam koridor aturan dan tidak digunakan untuk membangun kekuatan politik pribadi maupun kelompok.
Begitu pula BKPSDM perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengusulan jabatan yang saat ini berjalan.
Sementara itu, apabila ditemukan bukti adanya intervensi politik, konflik kepentingan, atau penggunaan kewenangan kepegawaian untuk kepentingan politik, maka persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa yang menjadi Kasi, tetapi masa depan netralitas birokrasi Kabupaten Pringsewu.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai adanya pengondisian jabatan untuk membangun kekuatan politik menuju 2029 tersebut masih memerlukan konfirmasi dari Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Kepala BKPSDM Endi, serta mister Z.
Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan mendorong adanya klarifikasi dan transparansi agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. (Redaksi)

