Distributor Miras atau Pengecer? Jejak Penjualan Satuan di Gudang CV Emile Brother and Son Dipertanyakan

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU — Status usaha CV. Emile Brother and Son sebagai distributor perdagangan besar minuman beralkohol di Kabupaten Pringsewu kini menjadi sorotan. Pasalnya, di tengah klaim bahwa perusahaan tersebut hanya menjalankan fungsi distributor, muncul informasi mengenai aktivitas penjualan minuman beralkohol secara eceran di lokasi yang disebut masih berkaitan dengan usaha tersebut.

CV. Emile Brother and Son beralamat di Jalan Pringadi No.88, LK. III, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu.

Dari penelusuran di lingkungan sekitar, seorang warga menyebut pembelian minuman beralkohol secara satuan dapat dilakukan di lokasi tersebut.

“Bisa eceran juga kok, kadang juga saya pernah ada kawan yang titip minta beliin satu botol minuman alkohol di toko itu,” ungkap warga, Sabtu (12/9/2026).

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu.

Kepala DPMPTSP Pringsewu, Handri Yusuf, menyatakan berdasarkan pelacakan NIB, CV. Emile Brother and Son tercatat sebagai distributor/perdagangan besar minuman beralkohol.

“CV. Emile Brother and Son yang muncul pelacakan NIB yakni distributor,” kata Handri.

Di titik inilah persoalan menjadi menarik.

Jika badan usaha tersebut tercatat sebagai distributor perdagangan besar, sementara di lokasi yang sama atau berdekatan terdapat aktivitas penjualan satuan kepada masyarakat, siapa sebenarnya yang melakukan transaksi eceran tersebut.

Pertanyaan itu mendapat jawaban dari pemilik CV. Emile Brother and Son, Emil, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (14/9/2026).

Emil membantah bahwa CV. Emile Brother and Son merupakan pengecer. Menurutnya, kegiatan pengecer dilakukan melalui Laksamana Liquor, yang disebut berada di lokasi sebelah.

“Saya ada izin untuk pengecer Laksamana Liquor… tempat di sebelah,” jawab Emil.

Ia menegaskan CV. Emile Brother and Son memang merupakan distributor perdagangan besar dan menyatakan seluruh perizinan tersedia.

“CV Emile Brothers and Son benar distributor perdagangan besar, izin semua ada kalau mau lihat ke sini,” balasnya.

Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan, sejauh mana pemisahan antara distributor dan pengecer tersebut benar-benar berlaku secara administratif maupun faktual di lapangan.

Emil menjelaskan, Laksamana Liquor merupakan pengecer yang ditunjuknya. Sementara lokasi pengecer disebut masih dalam proses renovasi sehingga untuk sementara aktivitasnya menggunakan bagian gudang.

“Pengecer di Laksamana Liquor. Coba dicek, Laksamana Liquor saya tunjuk sebagai pengecer, tempat di sebelah karena masih direnovasi ikut di gudang,” jelasnya.

Pernyataan ini menjadi penting untuk diverifikasi karena persoalannya bukan hanya menyangkut siapa pemegang izin, tetapi juga di mana kegiatan pengecer berlangsung, siapa yang melakukan transaksi, serta apakah lokasi dan aktivitas tersebut telah sesuai dengan perizinan yang berlaku.

Apalagi, apabila kegiatan perdagangan eceran berlangsung di area yang secara administratif tercatat sebagai gudang atau bagian dari fasilitas distributor, maka perlu dipastikan apakah penggunaan lokasi tersebut telah memiliki dasar perizinan yang sesuai.

Dugaan penjualan eceran ini tidak semestinya dipandang sebatas persoalan apakah seseorang dapat membeli satu botol minuman beralkohol.

Yang perlu diuji adalah kesesuaian antara izin usaha dengan aktivitas perdagangan sebenarnya.

Jika CV. Emile Brother and Son benar hanya bertindak sebagai distributor, maka aktivitas perdagangan besarnya harus dapat dibedakan secara jelas dari kegiatan pengecer. Sebaliknya, jika aktivitas eceran dilakukan oleh Laksamana Liquor, perlu dipastikan status izin, lokasi, hubungan usaha, serta mekanisme penunjukannya.

Karena itu, dokumen perizinan menjadi kunci untuk menjawab polemik tersebut.

Apakah Laksamana Liquor benar memiliki izin sebagai pengecer.

Apakah lokasi pengecer yang disebut berada di sebelah sudah sesuai dengan izin.

Apakah penggunaan gudang selama renovasi diperbolehkan untuk aktivitas penjualan eceran.

Dan yang paling penting, siapa yang sebenarnya menerima pembayaran ketika masyarakat membeli minuman beralkohol secara satuan di lokasi tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan itu tentu tidak cukup dijawab hanya dengan pernyataan bahwa “izin semua ada”. Pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan kesesuaiannya.

Media ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, adanya informasi warga mengenai pembelian eceran, data DPMPTSP yang menyebut CV. Emile Brother and Son sebagai distributor, serta pengakuan pemilik mengenai keberadaan Laksamana Liquor sebagai pengecer menjadi alasan kuat bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi.

Jika seluruh izin memang lengkap dan aktivitas di lapangan sesuai peruntukannya, tentu pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi penegasan bahwa tidak ada persoalan dalam kegiatan usaha tersebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan praktik di lapangan, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini publik menunggu, benarkah garis pemisah antara distributor dan pengecer di lokasi tersebut sudah jelas atau justru masih menjadi wilayah abu-abu yang perlu dibongkar melalui pemeriksaan resmi. (Tim/Red)