DBH Pringsewu Tersandera Utang Pemprov Lampung, Rp57 Miliar Masih Menggantung

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Target Rp75 Miliar, Realisasi Hanya Sekitar Rp45 Miliar. Kepala BPKAD: Jika Seluruh Utang Dimasukkan, APBD Terancam Jebol

PRINGSEWU — Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kabupaten Pringsewu kembali membuka persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.

Bukan sekadar soal rendahnya realisasi pendapatan, tetapi menyangkut utang DBH yang disebut telah menumpuk selama bertahun-tahun dan masih membebani kemampuan fiskal Kabupaten Pringsewu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, mengungkapkan kewajiban DBH Pemerintah Provinsi Lampung kepada kabupaten/kota telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Olpin, berdasarkan laporan keuangan Pemprov Lampung yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kewajiban DBH tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tahun, bukan semata-mata kewajiban tahun berjalan.

“Ini bukan hanya 2025, tapi akumulasi tahun-tahun sebelumnya,” ujar Olpin. Selasa (6/10/26).

Kondisi tersebut membuat persoalan DBH Pringsewu menjadi seperti utang yang terus dicicil, sementara kewajiban DBH tahun berjalan kembali muncul.

Salah satu persoalan paling mencolok terlihat pada Tahun Anggaran 2025.

Olpin menjelaskan, Pemkab Pringsewu memasang target penerimaan DBH dari Provinsi Lampung sekitar Rp75 miliar.

Namun realisasinya hanya sekitar Rp45 miliar. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp29 miliar yang tidak terealisasi.

Persoalannya, menurut Olpin, angka tersebut tidak bisa begitu saja dimasukkan seluruhnya sebagai target pendapatan daerah.

Sebab Pemprov Lampung belum tentu mampu membayarkan seluruh kewajibannya dalam satu tahun anggaran.

“Kalau kita pasang target sesuai dengan utang plus tahun berjalan, hampir bisa dipastikan tidak terealisasi 100 persen,” jelas Olpin.

Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan lebih besar.

Mengapa pemerintah kabupaten harus menyesuaikan target pendapatannya berdasarkan kemampuan Pemprov membayar utang, sementara DBH merupakan bagian dari pendapatan yang seharusnya menjadi hak daerah.

Olpin menjelaskan, sebelum menetapkan target DBH dalam APBD, Pemkab Pringsewu biasanya melakukan koordinasi dengan Pemprov Lampung untuk mengetahui berapa kira-kira DBH yang mampu direalisasikan.

Langkah itu dilakukan agar target pendapatan tidak terlalu tinggi dan kemudian berdampak terhadap belanja daerah.

Namun mekanisme tersebut sekaligus memperlihatkan betapa perencanaan APBD Pringsewu bergantung pada kepastian pembayaran dari Pemprov Lampung.

Jika target pendapatan dipasang terlalu tinggi sementara transfer tidak kunjung masuk, maka belanja daerah ikut terancam.

Dalam kondisi ekstrem, hal itu dapat menimbulkan persoalan pembayaran kewajiban daerah.

Dengan kata lain, utang DBH Pemprov bukan hanya persoalan di neraca Pemprov Lampung, tetapi berpotensi menjadi persoalan fiskal bagi kabupaten penerima.

Lebih mengejutkan lagi, posisi kewajiban yang masih tersisa disebut mencapai sekitar Rp57 miliar.

Olpin mengatakan Pemprov Lampung mulai melakukan pembayaran secara bertahap untuk mengurangi kewajiban tersebut.

Sebagian dana yang masuk ke Pringsewu pada 2026 bahkan disebut merupakan cicilan utang lama, bukan seluruhnya pendapatan DBH tahun berjalan.

“Sekarang ini sisa Rp57 miliar,” kata Olpin.

Angka tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa ketika tabel realisasi DBH mencatat penerimaan sekitar Rp35,24 miliar pada 2026, tidak seluruh uang tersebut otomatis dapat dibaca sebagai DBH tahun berjalan.

Sebagian merupakan pembayaran kewajiban sebelumnya.

Dalam data yang sebelumnya disampaikan Pemkab Pringsewu, realisasi DBH Provinsi Lampung 2026 tercatat sebesar Rp35.240.940.852.

Namun Olpin menjelaskan, dari angka tersebut terdapat sekitar Rp18 miliar lebih yang merupakan pembayaran cicilan utang.

Artinya, terdapat dua hal yang harus dipisahkan secara tegas, DBH tahun berjalan dan pembayaran utang DBH tahun sebelumnya.

Tanpa pemisahan tersebut, angka realisasi Rp35,24 miliar berpotensi memberikan gambaran seolah-olah seluruhnya merupakan pendapatan DBH 2026.

Padahal, menurut keterangan Kepala BPKAD, sebagian di antaranya merupakan pelunasan kewajiban lama.

Menurut Olpin, salah satu komponen DBH yang relatif rutin dibayarkan adalah DBH Pajak Rokok, yang nilainya sekitar Rp27 miliar per tahun.

Sementara DBH lainnya berasal dari sejumlah komponen pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan.

Persoalannya, tidak semua komponen tersebut dapat diterima Pemkab Pringsewu dalam waktu yang sama.

Pemprov Lampung menerbitkan dokumen pembayaran ketika penyaluran akan dilakukan.

Akibatnya, Pemkab tidak bisa menganggap seluruh potensi DBH sebagai uang yang pasti masuk ke kas daerah.

Olpin menyebut salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan Pemprov membayar DBH adalah kondisi cash flow dan realisasi pendapatan Pemprov Lampung.

Ketika target pendapatan, terutama PAD, tidak tercapai, kemampuan pemerintah provinsi memenuhi kewajibannya kepada kabupaten/kota juga ikut terpengaruh.

Di sinilah persoalan menjadi semakin rumit.

Sebab kabupaten/kota membutuhkan kepastian penerimaan untuk menjalankan APBD, sementara kemampuan pembayaran Pemprov bergantung pada kondisi kas dan realisasi pendapatannya.

Kabupaten merencanakan belanja berdasarkan pendapatan yang dijanjikan, sementara pendapatan itu sendiri belum tentu benar-benar masuk.

DBH Bukan Sekadar Angka di APBD

Menurut Olpin, DBH yang diterima Pringsewu digunakan untuk mendukung sejumlah kebutuhan daerah.

Di antaranya pembiayaan BPJS, termasuk masyarakat penerima bantuan iuran, serta alokasi dana desa.

Untuk komponen tertentu, terdapat pula ketentuan penggunaan yang bersifat mandatory, termasuk dukungan terhadap sektor jalan dari DBH yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Artinya, keterlambatan DBH tidak berhenti pada persoalan angka pendapatan.

Ada program pemerintah yang harus menyesuaikan ketika uang yang ditunggu belum masuk.

Rp29,75 Miliar Kembali Menjadi Tanda Tanya. Sebelumnya, tabel Daftar Realisasi DBH Tahun 2026 yang disampaikan Pemkab Pringsewu mencatat:

Pagu: Rp65.000.000.000

Realisasi: Rp35.240.940.852

Dengan demikian terdapat selisih:

Rp29.759.059.148.

Angka tersebut nyaris sama dengan selisih realisasi DBH 2025 yang disebut sekitar Rp29 miliar.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius:

Apakah selisih tersebut seluruhnya merupakan DBH yang belum dibayarkan Pemprov Lampung?

Atau sebagian merupakan pagu yang sejak awal memang tidak menjadi hak definitif Pringsewu?

Jawaban atas pertanyaan ini sangat penting. Sebab pagu bukan otomatis hak, dan realisasi bukan otomatis seluruhnya merupakan hak tahun berjalan.

Utang Lama Dicicil, Utang Baru Kembali Muncul. Inilah lingkaran persoalan yang kini harus dibuka secara transparan. Pemprov Lampung memiliki kewajiban DBH yang terakumulasi.

Kemudian kewajiban tersebut dicicil. Pada saat yang sama, DBH tahun berjalan kembali muncul. Sebagian uang yang masuk ke Pringsewu digunakan untuk mengurangi utang lama.

Sementara kewajiban baru kembali terbentuk. Jika pola ini terus berlangsung, maka pertanyaan besarnya bukan lagi “berapa DBH yang diterima Pringsewu?”

Tetapi, berapa sebenarnya total kewajiban Pemprov Lampung kepada Pringsewu, dari tahun ke tahun, dan kapan seluruhnya akan lunas.

Keterangan Kepala BPKAD Pringsewu ini semestinya menjadi pintu masuk untuk membuka seluruh dokumen DBH secara lebih transparan.

Setidaknya perlu dicocokkan, nilai hak DBH Pringsewu; target dalam APBD; penetapan Pemprov Lampung; realisasi setiap jenis DBH; pembayaran utang tahun-tahun sebelumnya; pembayaran DBH tahun berjalan; bukti transfer ke RKUD; serta saldo kewajiban Pemprov Lampung.

Dengan begitu, publik bisa mengetahui dengan jelas mana uang tahun berjalan, mana cicilan utang lama, dan mana yang masih sekadar target di atas kertas.

Sebab jika dari target Rp75 miliar hanya sekitar Rp45 miliar yang terealisasi, lalu sekitar Rp29 miliar kembali menggantung, sementara posisi kewajiban disebut masih sekitar Rp57 miliar, maka persoalan DBH Pringsewu jelas bukan persoalan administrasi biasa.

Ini adalah persoalan kepastian fiskal daerah.

Dan selama puluhan miliar rupiah hak daerah masih harus menunggu dicicil, maka APBD Pringsewu pun terpaksa disusun dengan satu pertanyaan besar.

Berapa uang yang benar-benar akan masuk ke kas daerah, bukan sekadar berapa yang tertulis dalam dokumen anggaran. (Red)