PRINGSEWU — Polemik keberadaan tenaga ahli Bupati Pringsewu memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu memastikan pembayaran honor tenaga ahli telah dihentikan sejak Juli 2026, setelah persoalan mekanisme pengangkatan dan pembayarannya menjadi perhatian dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, mengatakan penghentian tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurut Olpin, persoalan tenaga ahli tidak semata-mata dapat dilihat dari sisi boleh atau tidaknya keberadaan tenaga ahli. Persoalan utamanya, kata dia, terletak pada mekanisme pengangkatan dan pembayarannya.
“Bukan bicara boleh atau tidak boleh, tapi mekanismenya yang berubah,” ujar Olpin, Selasa (6/10/26).
Ia menjelaskan, pemerintah masih memiliki ruang menggunakan jasa narasumber maupun konsultan individu, namun mekanisme penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Makanya di-stop. Artinya mekanismenya nggak boleh seperti ini. Silakan disesuaikan dengan ketentuan,” katanya.
Dalam keterangannya, Olpin menyebut honor tenaga ahli sekitar Rp7 juta per orang setiap bulan.
Jika mengacu pada empat tenaga ahli, maka nilai honor mencapai sekitar Rp28 juta per bulan.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena keberadaan tenaga ahli sebelumnya dikaitkan dengan temuan pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Pringsewu.
Olpin menegaskan, menurut pemahamannya, persoalan yang ditemukan BPK berkaitan dengan mekanisme, bukan otomatis berarti seluruh uang yang telah dibayarkan harus dikembalikan.
“Bukan pengembalian,” kata Olpin ketika ditanya apakah temuan tersebut berkaitan dengan kewajiban pengembalian anggaran.
Menurut dia, tindak lanjut yang dilakukan Pemkab adalah menghentikan pola pembayaran tersebut dan menyesuaikannya dengan ketentuan.
Keterangan Olpin diperkuat Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto.
Andi membenarkan bahwa tenaga ahli Bupati telah dihentikan sejak Juli 2026. Menurutnya, penghentian tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi BPK RI dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK).
“Sudah dihentikan sejak bulan Juli 2026 kemarin, dihentikannya berdasarkan rekomendasi dari BPK RI. SK pemberhentiannya ada pada Bagian Hukum Pemkab,” ujar Andi, Rabu (7/10/26).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penghentian tenaga ahli bukan sekadar kebijakan internal biasa, tetapi disebut sebagai bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Namun, justru di titik inilah persoalan berikutnya muncul.
Jika BPK merekomendasikan penghentian karena persoalan mekanisme, maka publik perlu mengetahui secara terang apa sebenarnya mekanisme yang dinilai bermasalah oleh BPK.
Apakah menyangkut dasar pengangkatan?
Apakah berkaitan dengan mekanisme pengadaan jasa?
Apakah persoalannya berada pada kelengkapan dokumen administrasi?
Ataukah berkaitan dengan pertanggungjawaban atas pekerjaan yang dibayarkan menggunakan APBD?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat ditelusuri dari dokumen pemeriksaan BPK dan dokumen tindak lanjut Pemkab Pringsewu.
Kini, dokumen pemeriksaan BPK menjadi bagian penting untuk membuka persoalan tersebut secara utuh.
Terlebih, Pemkab sendiri mengakui bahwa penghentian tenaga ahli dilakukan berdasarkan rekomendasi BPK RI.
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui tindak lanjutnya secara transparan, berapa total anggaran yang telah dibayarkan, apa objek temuan BPK, apa rekomendasinya, dan sejauh mana rekomendasi tersebut telah dilaksanakan.
Termasuk memastikan apakah setelah Juli 2026 benar-benar tidak ada lagi pembayaran kepada orang yang sebelumnya berstatus tenaga ahli melalui mekanisme lain.
Dengan nilai honor sekitar Rp7 juta per orang per bulan, setiap perubahan status atau mekanisme pembayaran tetap menjadi bagian yang patut dicermati, terlebih sumber dananya berasal dari APBD.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata siapa yang menerima uang daerah, melainkan atas dasar apa pembayaran dilakukan, untuk pekerjaan apa, melalui mekanisme apa, serta apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum.
Dan jika benar penghentian tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK, maka publik kini menunggu satu hal, seperti apa isi rekomendasi BPK dan bagaimana Pemkab Pringsewu memastikan persoalan yang sama tidak kembali muncul dengan bentuk yang berbeda. (Red)

