Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama DPRD menggelar rapat paripurna penandatanganan kesepakatan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026, Jum’at (28/11/25).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa paripurna ini digelar setelah melalui rangkaian pembahasan intensif antara Pemkab dan DPRD.
Menurut Olpin, struktur APBD 2026 disepakati dengan rincian sebagai berikut, Pendapatan Rp1,140 triliun, Belanja Rp1,152 triliun, Pembiayaan Rp12 miliar.
Ia menegaskan bahwa untuk tahun anggaran 2026, Kabupaten Pringsewu mengalami penurunan pendapatan sebesar Rp148 miliar, terutama pada pos pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
“Penurunan tersebut tentu berdampak pada sisi belanja daerah. Namun pada prinsipnya, Pemkab Pringsewu tetap memprioritaskan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat, karena itu merupakan amanah langsung dari Pak Bupati,” ujar Olpin.
Setelah disepakati dalam paripurna, rancangan APBD 2026 akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi.
“Harapan kami, proses evaluasi dapat berjalan efektif sehingga perbaikan bersama DPRD dapat segera dilakukan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang APBD Pringsewu Tahun Anggaran 2026,” tambahnya. (Red)

