PRINGSEWU – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 membuka persoalan serius terkait pengangkatan tenaga ahli dan ajudan dari kalangan non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Di tengah berlakunya larangan pengangkatan pegawai non-ASN oleh instansi pemerintah, Pemkab Pringsewu justru merealisasikan pembayaran sebesar Rp698 juta untuk tenaga ahli dan ajudan yang pengangkatannya dinilai belum sesuai ketentuan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 Nomor 388/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.
Dalam laporan itu, BPK mengungkap pengangkatan tenaga ahli pada Staf Ahli Bupati, tenaga ahli pengembangan tanaman melalui kultur jaringan pada Dinas Pertanian, serta sembilan ajudan Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari unsur non-ASN.
Persoalannya bukan semata-mata soal besaran honorarium. BPK menemukan pengangkatan tersebut belum didukung mekanisme pengadaan Belanja Jasa Kantor, tidak dilengkapi kontrak yang mengatur secara terperinci hubungan kerja, serta belum didasarkan pada analisis kebutuhan yang jelas.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi tata kelola birokrasi dan penggunaan uang rakyat di Kabupaten Pringsewu.
Rp698 Juta Keluar, Lima Tenaga Ahli dan Sembilan Ajudan Disorot
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat empat kelompok pembayaran yang menjadi sorotan.
Pertama, pembayaran sebesar Rp252 juta untuk tenaga ahli pada Staf Ahli Bupati. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2-265 Tahun 2025 tertanggal 14 April 2025, yang mencakup empat tenaga ahli pada bidang pemerintahan, hukum, politik, ekonomi, keuangan, pembangunan, kemasyarakatan, dan sumber daya manusia.
Kedua, pembayaran sebesar Rp50 juta untuk seorang tenaga ahli pengembangan tanaman melalui kultur jaringan pada Dinas Pertanian. Pengangkatannya ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2-214 Tahun 2025 tertanggal 5 Maret 2025.
Ketiga, pembayaran sebesar Rp270 juta kepada enam ajudan Bupati.
Keempat, pembayaran sebesar Rp126 juta kepada tiga ajudan Wakil Bupati.
Dengan demikian, total realisasi belanja untuk tenaga ahli dan sembilan ajudan tersebut mencapai Rp698 juta.
Angka ini bukan sekadar deretan nominal dalam laporan pemeriksaan. Di baliknya terdapat pertanyaan mendasar: apakah pengangkatan tersebut benar-benar dibutuhkan, bagaimana mekanisme penugasannya, dan apakah pembayaran yang bersumber dari APBD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK secara tegas menyatakan pengangkatan tenaga ahli dan ajudan non-ASN tersebut belum sesuai ketentuan.
UU ASN Sudah Melarang, Pengangkatan Tetap Berjalan
BPK mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 65 ayat (1) mengatur larangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengangkat pegawai non-ASN guna mengisi jabatan ASN. Ayat (2) menegaskan larangan tersebut juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Sementara itu, Pasal 66 mengatur penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Namun, berdasarkan pemeriksaan BPK, Pemkab Pringsewu masih merealisasikan pembayaran kepada tenaga ahli dan ajudan non-ASN pada 2025.
Di sinilah persoalan hukumnya menjadi serius. Ketika aturan telah menetapkan larangan, setiap keputusan pengangkatan dan penggunaan APBD semestinya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, temuan administratif dan ketidakpatuhan dalam LHP tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Persoalan ini tetap perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tak Ada Analisis Kebutuhan, Tugas Tak Dirinci dalam SK
Temuan BPK semakin menyoroti lemahnya perencanaan pengangkatan tenaga ahli dan ajudan.
Hasil pemeriksaan terhadap surat keputusan pengangkatan menunjukkan tidak terdapat perincian kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para tenaga ahli dan ajudan.
Lebih jauh, konfirmasi BPK kepada Kepala Dinas Pertanian, Sekretaris Satpol PP, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah menunjukkan bahwa belum terdapat analisis kebutuhan untuk menentukan jumlah tenaga ahli dan ajudan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang dasar penentuan jumlah personel yang diangkat dan besaran anggaran yang kemudian dibayarkan setiap bulan.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, penetapan personel yang dibiayai APBD seharusnya tidak berhenti pada penerbitan surat keputusan. Kebutuhan harus jelas, tugas harus terukur, dan hasil pekerjaan harus dapat diverifikasi.
Tanpa perencanaan kebutuhan yang memadai dan kewajiban kerja yang terperinci, pengeluaran anggaran berisiko kehilangan pijakan yang kuat untuk membuktikan efektivitas serta akuntabilitasnya.
Laporan Bulanan dan Daftar Kehadiran Tak Bisa Ditunjukkan
BPK juga menemukan persoalan pada dokumen pendukung pembayaran honorarium tenaga ahli di lingkungan Staf Ahli Bupati.
Dalam pemeriksaan berkas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dokumen yang menjadi dasar pembayaran honorarium bulanan antara lain berupa SK Bupati.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa selain SK, terdapat dokumen berupa tanda terima, laporan bulanan, dan daftar kehadiran.
Namun, sampai pemeriksaan lapangan berakhir, Sekretariat Daerah tidak dapat menyampaikan laporan bulanan yang secara resmi disampaikan tenaga ahli kepada Staf Ahli Bupati maupun daftar kehadiran yang dimaksud.
Temuan ini menjadi titik krusial dalam pertanggungjawaban belanja daerah.
Sebab, ketika honorarium dibayarkan secara rutin setiap bulan, dokumen pendukung bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa kewajiban yang menjadi dasar pembayaran benar-benar dilaksanakan dan dapat diuji.
BPK juga mencatat bahwa pengangkatan tenaga ahli dan ajudan belum melalui mekanisme pengadaan untuk Belanja Jasa Kantor. Akibatnya, tidak tersedia kontrak yang mengatur secara rinci perikatan antara Pemkab Pringsewu dan para pihak non-ASN tersebut.
Dengan kata lain, temuan BPK tidak hanya menyangkut status tenaga yang diangkat, tetapi juga menyentuh persoalan perencanaan, mekanisme pengadaan, kejelasan kewajiban, dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban.
Sembilan Ajudan Diangkat Melalui SK Bupati
Untuk tenaga pengamanan dan pengawalan kepala daerah, pengangkatan ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2-320 Tahun 2025 tertanggal 8 Mei 2025.
SK tersebut mencakup unsur ASN, TNI, kepolisian, Satpol PP, dan unsur lainnya. Unsur terakhir inilah yang diisi enam ajudan Bupati dan tiga ajudan Wakil Bupati dari kalangan non-ASN.
Pembayaran kepada sembilan ajudan itu mencapai Rp396 juta, terdiri dari Rp270 juta untuk enam ajudan Bupati dan Rp126 juta untuk tiga ajudan Wakil Bupati.
BPK menyebut dasar pembayaran honorarium para ajudan tersebut adalah SK Bupati. Namun, hasil pemeriksaan juga menunjukkan tidak adanya analisis kebutuhan untuk menentukan jumlah ajudan serta tidak adanya rincian kewajiban dalam SK pengangkatan.
Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya regulasi yang jelas mengenai komposisi, jumlah, tugas, serta mekanisme pengangkatan tenaga pengamanan dan pengawalan kepala daerah.
Tanpa aturan yang memadai, penggunaan anggaran untuk kebutuhan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan berulang dalam perencanaan maupun pertanggungjawaban keuangan daerah.
BPK Minta Bupati Benahi Regulasi Ajudan
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pringsewu agar menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati terkait pengangkatan ajudan, yang antara lain mengatur komposisi dan jumlah ajudan bagi pimpinan sesuai kebutuhan.
Rekomendasi itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk membenahi tata kelola pengangkatan ajudan dan memastikan penggunaan anggaran memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, rekomendasi mengenai regulasi ajudan tersebut tidak boleh dipahami sebagai pembenaran otomatis atas seluruh pengangkatan tenaga ahli dan ajudan non-ASN yang telah dilakukan. Pemkab tetap perlu menindaklanjuti seluruh aspek ketidakpatuhan yang diungkap BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan Rp698 juta ini layak menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut penggunaan APBD, kepatuhan terhadap UU ASN, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja pemerintah.
Bupati Pringsewu dan organisasi perangkat daerah terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pengangkatan, kebutuhan riil personel, pelaksanaan tugas, dokumen pendukung pembayaran, serta langkah konkret menindaklanjuti temuan BPK.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memiliki dasar yang sah, tujuan yang jelas, dan hasil yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sebab, persoalan mendasarnya bukan sekadar berapa orang yang diangkat atau berapa besar honorarium yang dibayarkan. Persoalannya adalah apakah pengangkatan tersebut sesuai hukum, benar-benar dibutuhkan, dan layak dibiayai dari uang rakyat.
Media ini membuka ruang bagi Bupati Pringsewu, Sekretariat Daerah, Dinas Pertanian, Satpol PP, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas temuan tersebut. (Red)

