Kejari Pringsewu Hentikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice, Antara Keadilan dan Kontroversi
Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) untuk menghentikan penuntutan dua perkara pidana. Keputusan ini diumumkan setelah pada 8 dan 9 September 2025, dua tersangka yang terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan resmi terbebas dari meja hijau karena adanya perdamaian. Namun, langkah ini tak lepas dari sorotan publik. […]
Continue Reading