Tanggamus — Warga Pekon Sinar Betung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari limbah dapur Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) mitra kerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cahaya Generasi Emas (Cagermas 2). Limbah tersebut dibuang sembarangan di lahan kosong yang berlokasi tepat di belakang permukiman warga.
Menurut keterangan Jamsuri, warga setempat, bau tidak sedap kerap muncul sejak sebulan terakhir akibat tumpukan sisa makanan dan sampah dapur yang dibuang tanpa pengelolaan.
“Ini memang tanah Pak Lurah, katanya hanya sementara saja. Tapi ini sudah sebulan berjalan. Setelah kami komplain, sampah menumpuk itu baru dibakar sama mereka,” keluhnya, Minggu (2/11/2025).
Terpisah, Kepala Pekon Sinar Betung, Manda Sastra Dinata, membenarkan bahwa lahan tempat pembuangan limbah tersebut merupakan miliknya dan telah diberi izin sementara untuk digunakan oleh pihak dapur MBG.
“Itu memang tanah saya, dan rumah yang berdekatan dengan lokasi itu juga sudah memberi izin. Dampaknya hanya satu rumah itu saja,” ujarnya.
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi pembuangan limbah berada sangat dekat dengan permukiman warga dan hanya berjarak beberapa meter dari jalan raya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan serta potensi gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Atun Lista, yang disebut sebagai penanggung jawab dapur MBG di Sinar Betung, mengakui bahwa dapur tersebut memang miliknya. Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon, Atun menjelaskan bahwa pembuangan sampah dilakukan di lahan milik Kepala Pekon setempat dan bersifat sementara.
“Cek aja ke lapangan, Mas. Kadang omongan masyarakat itu beda-beda, ada penyakit hati. Tapi memang benar itu dapur saya,” ujar Atun.
Atun juga menjelaskan, sebagian besar sampah yang dibuang berupa sisa sayuran dan buah-buahan, sedangkan sampah plastik biasanya dibakar di lokasi dapur. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan pengelola sampah untuk mencari solusi lebih baik.
“Kami sebenarnya sudah kerja sama dengan pihak sampah, tapi di Sinar Betung itu belum ada pengangkutan seperti di tempat lain. Jadi sementara kami taruh di tanah Pak Lurah dulu. Tapi insyaallah dalam minggu ini kami pindah,” katanya.
Atun Lista yang juga menjabat Kasi Pemerintahan Kecamatan Talang Padang, menegaskan bahwa pemindahan dapur dan kerja sama pengelolaan limbah sudah dikoordinasikan dengan pihak kecamatan.
“Kami sudah bicara juga dengan Pak Lurah. Kalau warga merasa terganggu, tidak masalah, kami akan pindah. Dalam minggu ini kami pastikan pindah,” tegasnya.
Dari pantauan di lapangan dan keterangan warga, tumpukan sisa makanan dan bahan dapur memang tampak dibuang di lahan kosong tidak jauh dari rumah penduduk. Beberapa warga mengaku bau dari lokasi tersebut cukup menyengat, terutama pada sore hari.
Tindakan pembuangan dan pembakaran limbah dapur di area terbuka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap penghasil sampah mengelola limbahnya secara ramah lingkungan.
Selain itu, praktik pembakaran terbuka sebagaimana dilakukan dapur MBG juga bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 18 Tahun 2008, yang secara tegas melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan.
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus, untuk segera melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh dapur mitra program MBG mematuhi ketentuan pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan. (Tim Redaksi)

