Diduga Alih Fungsi Tanah Hijau di Ambarawa, Sawah Produktif Berubah Jadi Kaplingan

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU — Dugaan alih fungsi lahan produktif kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Kali ini, lahan yang masuk dalam zona hijau pertanian di Pekon Ambarawa, tepatnya di kawasan sekitar Gunung Kancil, diduga telah berubah menjadi tanah kaplingan untuk permukiman.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebut, lahan tersebut sebelumnya merupakan tanah sawah aktif milik warga. Namun kini kondisinya berubah menjadi daratan tinggi setelah dilakukan penimbunan dalam skala besar.

Saat dikonfirmasi, pemilik tanah bernama Harwoto membantah jika lahan itu dulunya merupakan sawah produktif.

“Itu tanah saya beli sudah dalam bentuk daratan. Maaf, mas, saya lagi di jalan,” ujarnya singkat sembari menutup sambungan telepon, Kamis (9/10/2025).

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penuturan warga sekitar. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku menyaksikan langsung aktivitas penimbunan di lokasi tersebut.

“Itu dulu sawah, ditimbun pakai tanah dari luar. Saya lihat sendiri waktu aktivitasnya berlangsung,” ujarnya.

Kepala Pekon Ambarawa, Al Huda, ketika dikonfirmasi justru menyebut lahan itu bukan sawah, melainkan tanah tegalan.

“Itu tanah lapang atau tegalan. Kalau sawah produktif, nggak akan saya kasih izin,” katanya singkat.

Jika benar lahan itu berupa tanah kering atau lapangan sejak awal, tidak mungkin terjadi aktivitas penimbunan besar-besaran sebagaimana disebut warga. Kondisi permukaan tanah yang tampak baru dan berbeda dengan area sekitar memperkuat dugaan bahwa perubahan bentuk lahan dilakukan secara sengaja.

Menanggapi hal tersebut, Camat Ambarawa, Anton Dwi Wahyono, menyatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan status lahan sebenarnya.

“Akan kita cek dulu ke lokasi, apakah benar tanah itu daratan dari awal atau sawah yang ditimbun,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Pringsewu.

Alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi permukiman tanpa izin yang jelas bukan hanya melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tetapi juga mengancam ketahanan pangan lokal.

Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan dan jual-beli tanah yang menabrak aturan tata ruang dan lingkungan. (Tim)