PESAWARAN — Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Karya, Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, mencuat dan kini resmi dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Seorang warga berinisial Z melayangkan pengaduan masyarakat (Lapdu) ke Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung. Dalam pengaduannya, Z meminta aparat mengusut dugaan ketidaksesuaian administrasi, transaksi, serta keberadaan fisik aset yang bersumber dari anggaran publik.
Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan penggunaan dana Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) Tahun 2017 dan penyertaan modal desa Tahun 2018.
Pelapor meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi melakukan verifikasi langsung terhadap aset dan transaksi yang dipersoalkan.
34 Ekor Kambing di Dokumen, Hanya 26 yang Tercatat
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah program penggemukan kambing yang disebut bersumber dari anggaran Program GADIS Tahun 2017 sebesar Rp34 juta.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, Rencana Anggaran Biaya (RAB) tertanggal 9 Januari 2018 dan kuitansi pembayaran tertanggal 16 Januari 2018 mencatat pembelian 34 ekor kambing.
Namun, dalam dokumen internal aset BUMDes serta Surat Pengunduran Diri Direktur BUMDes Jaya Karya tertanggal 12 April 2022, jumlah kambing yang tercatat hanya 26 ekor.
Artinya, terdapat selisih delapan ekor kambing yang keberadaannya dipertanyakan.
Menurut Z, perbedaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan lapangan. Sebab, keberadaan barang yang dibelanjakan menggunakan anggaran publik semestinya dapat dibuktikan secara fisik maupun administratif.
“Secara di atas kertas, bukti pembayaran memang digenapkan Rp34 juta untuk 34 ekor. Namun justru karena angka kuitansi sangat pas dengan RAB, penyidik wajib turun ke lapangan untuk membuktikan apakah fisik barangnya benar-benar ada atau hanya rekayasa di atas kertas,” ujar Z dalam dokumen pengaduannya.
Anggaran Kandang Juga Dipertanyakan
Bukan hanya jumlah kambing yang menjadi sorotan. Pengadaan kandang juga dipertanyakan.
Dalam kuitansi utama senilai Rp34 juta, disebutkan pembelian kambing sekaligus pembuatan kandang. Namun, nota pendukung yang dilampirkan justru mencatat penggunaan dana Rp34 juta untuk pembelian 34 ekor kambing.
Rinciannya tercatat sebanyak 13 ekor, 9 ekor, dan 12 ekor.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber anggaran pembangunan kandang, lokasi kandang, serta apakah fasilitas tersebut benar-benar dibangun.
Pelapor meminta aparat melakukan pemeriksaan silang antara RAB, kuitansi, nota pembelian, rekening BUMDes, pihak penjual, hingga kondisi fisik aset di lapangan.
Angka Penyertaan Modal 2018 Tak Sinkron
Persoalan lain yang dilaporkan berkaitan dengan dana penyertaan modal desa Tahun 2018.
Pelapor menyebut dokumen Bukti Pencairan SPP tertanggal 3 Desember 2018 mencantumkan angka penyertaan modal sebesar Rp100.064.700.
Namun, dokumen pertanggungjawaban lain dalam berkas yang sama disebut mencantumkan anggaran Rp150 juta untuk pengadaan unit tarup, kursi, alat rias, dan panggung.
Perbedaan nominal tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terang.
Apakah terdapat sumber dana lain? Apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar dicairkan? Untuk apa saja penggunaannya? Dan apakah seluruh barang yang tercantum dalam pertanggungjawaban benar-benar tersedia.
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini diminta pelapor untuk dijawab melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Z meminta Polda Lampung melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak hanya mengandalkan dokumen pertanggungjawaban administratif.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan dengan mencocokkan dokumen dengan kondisi riil di lapangan.
Mulai dari RAB, kuitansi, nota pembelian, rekening BUMDes, pihak penyedia barang, saksi, pengurus BUMDes, pemerintah pekon, hingga masyarakat yang mengetahui pelaksanaan kegiatan.
“Jika seluruh transaksi terbukti benar, hal ini dapat membersihkan sisa kejanggalan. Namun jika ditemukan bukti transaksi fiktif, manipulasi pertanggungjawaban, atau kerugian keuangan negara dan desa, aparat wajib menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Inspektorat, dan Bupati Pesawaran.
Kini sorotan tertuju pada aparat penegak hukum. Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab apakah berbagai ketidaksesuaian yang tercantum dalam dokumen tersebut sebatas persoalan administrasi atau terdapat indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa maupun negara.
Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.
Sebab, dugaan transaksi fiktif, manipulasi aset, maupun kerugian keuangan negara harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan hukum yang berlaku.
Masyarakat Desa Pekondoh pun berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik dokumen. Mereka menunggu transparansi mengenai penggunaan dana BUMDes sejak 2018 hingga sekarang, termasuk bukti nyata aset dan hasil usaha yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat.(Tim/Red)

