PRINGSEWU – Pemeriksaan dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2024 di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, mulai menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya, hingga kini hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Pringsewu tak juga diumumkan secara terbuka ke publik.
Plt. Inspektur Inspektorat Pringsewu, Yanuar Haryanto, saat dikonfirmasi terkait perkembangan pemeriksaan, mengaku bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah disampaikan ke jajaran pimpinan daerah.
“LHP sudah naik ke pimpinan, dari Asisten I ke Sekdakab, terus sampai Bupati,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Namun saat ditanya lebih lanjut apakah dalam LHP ditemukan adanya penyimpangan, Yanuar justru mengaku belum mengetahui secara detail dan akan menanyakan kembali kepada tim Irban.
“Nanti saya tanya ke tim dulu,” singkatnya.
Pernyataan itu menimbulkan kejanggalan. Seorang pimpinan APIP semestinya mengetahui isi dan substansi LHP sebelum dilaporkan ke pimpinan daerah. Respons Yanuar seolah menunjukkan adanya upaya untuk menutup rapat hasil pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu memberikan keterangan berbeda. Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, membenarkan bahwa hasil pemeriksaan Pekon Gumukmas telah diekspos bersama Inspektorat beberapa hari lalu.
“Sudah dilakukan ekspose beberapa hari yang lalu dengan APIP terkait hasil pemeriksaan atas laporan dugaan korupsi Dana Desa Pekon Gumukmas,” jelas Kadek, Kamis (14/10/2025).
Kadek menegaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran administratif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dari dua objek kegiatan yang dilaporkan.
“Cuma pelanggaran administratif, untuk kembalikan kerugian dari dua objek yang dilaporkan,” ungkapnya.
Namun demikian, hasil pemeriksaan yang hanya menyasar pada dua objek laporan menuai kritik. Publik mempertanyakan mengapa APIP dan APH tidak memperluas pemeriksaan ke kegiatan lain yang juga diduga bermasalah.
Kadek berdalih, ruang lingkup pemeriksaan dibatasi pada objek laporan yang disampaikan.
“Kita menindaklanjuti berdasarkan objek yang dilaporkan, tidak bisa merambah objek yang lain, sebab jika itu kita lakukan maka akan berdampak terhadap pihak pemeriksa,” pungkasnya.
Temuan ini sekaligus membuka ruang kecurigaan bahwa proses pemeriksaan Dana Desa Gumukmas belum sepenuhnya transparan.
Pertanyaan publik kini sederhana, apakah hasil pemeriksaan yang didapat itu benar mencerminkan seluruh kerugian, atau hanya permukaan dari penyimpangan yang lebih besar. (Redaksi)