PRINGSEWU — Dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif di Pekon Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Pringsewu. Dalam waktu dekat, komisi yang membidangi infrastruktur dan lingkungan hidup itu akan menggelar hearing bersama sejumlah instansi teknis terkait.
Hal tersebut disampaikan oleh Rusmanto, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pringsewu, saat dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2025).
“Rencana dalam waktu dekat Komisi III akan melakukan hearing dengan mitra kerja, salah satunya akan membahas persoalan alih fungsi lahan di Ambarawa,” ujarnya.
Menurut Rusmanto, rapat dengar pendapat tersebut akan melibatkan dua instansi utama, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu.
“Untuk persoalan ini, kami secepatnya akan rapat bersama DLH dan Dinas PUPR,” tambahnya.
Langkah DPRD ini merupakan respons atas laporan masyarakat dan temuan lapangan yang menunjukkan adanya perubahan bentuk lahan di kawasan Gunung Kancil, Pekon Ambarawa.
Lahan yang disebut warga sebelumnya merupakan sawah produktif, kini tampak telah berubah menjadi tanah kaplingan setelah dilakukan penimbunan dengan tanah dari luar.
Perubahan tersebut menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap zona hijau pertanian produktif sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Pringsewu.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Ikromi Fahmi, menyatakan pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Akan kita cek lokasi lebih dulu, nanti kita informasikan hasilnya,” singkat Ikromi saat dihubungi awak media.
Publik mendesak agar pemerintah daerah dan DPRD bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran tata ruang atau alih fungsi tanpa izin.
Mereka menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan dan mengabaikan rencana tata ruang wilayah.
Publik kini menantikan hasil hearing Komisi III DPRD yang diharapkan mampu membuka secara terang status hukum dan izin lahan tersebut, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah daerah.