Oknum ASN Diduga Jadi Mitra Dapur Program MBG di Tanggamus, Berpotensi Langgar Aturan Disiplin PNS

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Tanggamus

TANGGAMUS — Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui sejumlah dapur mitra pemerintah mulai menuai sorotan publik. Dugaan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai mitra penyedia makanan dalam program ini memunculkan pertanyaan serius terkait etika jabatan dan potensi konflik kepentingan.

Dari hasil penelusuran lapangan redaksi, sejumlah sumber menyebut adanya oknum ASN di lingkungan pemerintahan daerah yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan dapur MBG, baik atas nama pribadi maupun melalui keluarga terdekat.

Kepala Pekon Sinar Betung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus membenarkan bahwa dapur MBG yang beroperasi di wilayahnya dimiliki oleh seorang pegawai kecamatan.

“Itu milik Bu Atun Lista, pegawai Kecamatan Talang Padang, istri dari mantan Kepala Pekon Kejayaan,” ujar Kepala Pekon Sinar Betung saat dikonfirmasi, Minggu (2/11/2025).

Hal tersebut juga diakui langsung oleh Atun Lista, saat dikonfirmasi redaksi Gemalampung.com melalui sambungan WhatsApp.

“Iya benar itu milik saya. Kalau saya tugas di Kecamatan Talang Padang sebagai Kasi Pemerintahan,” akunya singkat.

Keterlibatan ASN dalam pengelolaan dapur MBG diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, Pasal 5 huruf k menegaskan bahwa PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari kegiatan yang berhubungan dengan jabatan atau instansinya.

Selain itu, ASN diwajibkan menjaga netralitas dalam pelaksanaan kebijakan publik dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan bisnis yang bersumber dari anggaran negara atau daerah.

Kelemahan sistem pengawasan disebut menjadi celah bagi praktik rangkap kepentingan tersebut.

Sumber lain mengakui bahwa proses verifikasi mitra dapur MBG selama ini hanya menilai kelayakan fasilitas dan kelengkapan administrasi, tanpa memeriksa status pekerjaan atau afiliasi calon mitra.

Padahal, jika terbukti ada ASN yang ikut menjadi mitra penyedia makanan, maka hal itu bisa berimplikasi pada sanksi disiplin berat, bahkan pemberhentian tidak hormat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 PP 94/2021, yang menyebut bahwa penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi termasuk kategori pelanggaran berat. (Tim Redaksi)