LAMPUNG SELATAN – Jajaran Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kantor Koperasi Putra Pohan Jaya, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Terduga pelaku berinisial R.S. (20) diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Natar melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Kota Bandung sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 449 KUHP atau Pasal 448 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau tindak pidana pengancaman.
Kapolsek Natar mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Ia juga meminta warga segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. (Red)

