PPK Siap Perintahkan Perbaikan, Proyek Kampung Nelayan Rp11,6 Miliar Tetap Disorot

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Tanggamus

Tanggamus – Klarifikasi resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PT Nara Tunas Karya tidak serta-merta menghapus sorotan terhadap Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Koperasi Merah Putih Tahap II di Desa Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Proyek yang menelan anggaran Rp11.655.300.000 itu tetap menjadi perhatian karena sejumlah kondisi fisik di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaannya.

Hasil pemantauan Gemalampung.com di lokasi proyek menemukan beberapa bagian konstruksi yang telah menunjukkan kerusakan. Pada salah satu bangunan, permukaan konstruksi tampak mulai terkikis akibat terpaan air, meski pekerjaan masih berlangsung.

Selain itu, pada dinding penahan gelombang pantai terlihat bagian besi tulangan yang memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan desain dan metode pembesian yang direncanakan. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar media mengajukan permohonan konfirmasi kepada pihak pelaksana maupun PPK.

Menanggapi hal tersebut, PPK Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melalui surat Nomor B.20129/DJPT.6/PI.420/PPK/VII/2026 menegaskan bahwa proyek belum memasuki tahap Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) sehingga seluruh pekerjaan masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

PPK juga menyatakan bahwa penilaian mutu pekerjaan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dokumentasi visual atau pengamatan terhadap sebagian pekerjaan yang masih berlangsung. Penilaian, menurut PPK, dilakukan melalui pemeriksaan teknis terhadap gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, dan kondisi aktual di lapangan.

Namun, pada poin yang sama, PPK juga menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak, penyedia jasa akan diperintahkan melakukan perbaikan atau pekerjaan ulang sebelum proyek dinyatakan selesai.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya mekanisme koreksi terhadap pekerjaan apabila ditemukan ketidaksesuaian selama proses pengawasan.

Sementara itu, PT Nara Tunas Karya melalui surat Nomor 004/PT.NTK/VII/2026 tidak memberikan penjelasan teknis secara rinci mengenai kondisi fisik yang ditemukan di lapangan. Perusahaan menyatakan bahwa sebagian besar substansi pertanyaan media merupakan kewenangan PPK karena berkaitan dengan pelaksanaan kontrak pemerintah, spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan.

Meski demikian, PT Nara Tunas Karya menegaskan tetap berkomitmen melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, serta arahan Konsultan Pengawas dan PPK.

Terlepas dari klarifikasi tersebut, temuan fisik di lapangan tetap menjadi perhatian publik. Sebab, proyek bernilai lebih dari Rp11,6 miliar yang dibiayai negara diharapkan menghasilkan konstruksi yang berkualitas dan mampu bertahan terhadap kondisi lingkungan pesisir.

Karena pekerjaan masih berjalan dan belum dilakukan PHO, publik kini menaruh harapan agar fungsi pengawasan dari PPK, Konsultan Pengawas, maupun instansi teknis benar-benar dijalankan secara optimal. Setiap indikasi ketidaksesuaian spesifikasi perlu diverifikasi secara menyeluruh dan, apabila terbukti, segera diperbaiki sebelum negara menerima hasil pekerjaan.

Gemalampung.com akan terus mengawal perkembangan proyek ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)