Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas Spesialis Mobil Pick Up

[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta[/su_label][/su_animate]

LAMPUNG UTARA | komplotan pelaku Curas Spesialis mobil Pick Up yang meresahkan masyarakat di Kabupatan Lampung Utara berhasil di ringkus oleh TEKAB 308 Sat Reskrim Polres setempat.

NI alias Cikwan (27) warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Bangsaraja, Kabupaten OKU Timur ini, merupakan pelaku Curas dua unit mobil Pick Up milik warga Kecamatan Bukit kemuning dengan dua TKP yang berbeda.

Pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan ke arah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan pada Senin 4 April 2022.

“Polisi yang mencium keberadaan pelaku langsung membuntuti nya yang saat itu akan menuju Bandar Lampung pada Selasa, 5 April 2022.

Pada posisi pelaku sedang berada disebuah warung Kampung Gunung labuhan Kabupaten Way kanan, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi langsung melakukan penyergapan.

Dalam penyergapan, pelaku (NI) melakukan perlawanan aktif (menggunakan senpi), sehingga petugas terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur.

“Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial D berhasil kabur ke areal perkebunan warga”, ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. saat menggelar Konferensi Pers, Kamis(7/4).

Turut diamankan bersama tersangka, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver beserta lima butir amunisi aktif, senpi FN, satu buah kunci leter T beserta empat anak kuncinya, satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 BG 8705 JN (diduga nopol Palsu), satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 tanpa nomor polisi, dan satu jaket warna hitam.

“ Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Penulis : ( Ahmad )