Perkara Dugaan Tipikor Penyimpangan Anggaran Honorarium Satpol PP Lamsel Dilimpahkan ke PN Tanjung Karang

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Lampung Selatan

Lampung Selatan – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Anggaran Insentif/Honorarium Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 S.D Tahun 2022 harin telah dilakukan Pelimpahan berkas Perkara kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jum’at (10/1/25).

Pelimpahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut ada sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu:
1. Inisial ”M” (MAHYUDDIN BIN M YUNUS )
2. Inisial ”I” (INTAN MELICADONA BINTI YOC SUGIARTO)
3. Inisal ”A” (AGUSMIAR LISPAWANDI BIN M RAIS USMAN)

Sedangkan pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II). Akibat perbutan para tersangka mengakibatkan terjadi Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp 2.824.911.140,- (dua miliyar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus sebelas ribu seratus empat puluh rupiah).

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S 1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024, dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penyimpangan penggunaan Anggaran Insentif/Honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022.

Modus operandi yaitu dengan cara memindahkan insentif/honorarium personal piket dan unit ke rekening penampung dan lainnya yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Adapun perbuatan para tersangka melanggar  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Iqbal)