Bandar Lampung – Susunan Dewan Pembina Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri tingkat daerah mengalami perubahan. Jika sebelumnya hanya terdiri dari Kapolda, Karo SDM, dan Dirbinmas, kini keanggotaannya diperluas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KBPP Polri terbaru.
Ketua KBPP Polri Lampung, Dr. Fauzi, Minggu (10/8/2025) menjelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KBPP Polri beberapa waktu lalu di Kelapa Dua, Bogor.
“Untuk KBPP Polri tingkat daerah, pembina utama adalah Kapolda, sedangkan pembina harian adalah Wakapolda,” ungkap Fauzi.
Menurutnya, anggota Dewan Pembina KBPP Polri tingkat daerah kini meliputi: Irwasda, Dirbinmas, Kabid Humas, Dirintelkam, KA SPN, para Direskrim, Karo SDM, Karo Log, Dirlantas, dan Dansat Brimob.
Sementara untuk tingkat Resort (Polres), Ketua Dewan Pembina adalah Kapolres, pembina harian Wakapolres, dan anggota Dewan Pembina terdiri dari Kasat Binmas, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, dan Kasat Reskrim. Adapun di tingkat Polsek, Ketua Dewan Pembina dijabat Kapolsek dan pembina harian oleh Wakapolsek.
Dalam kesempatan tersebut, Fauzi juga menyampaikan perkembangan pembentukan kepengurusan KBPP Polri di Lampung.
Hingga saat ini telah terbentuk 10 Resort KBPP Polri, yakni di:
1. Polres Bandar Lampung
2. Polres Metro
3. Polres Lampung Selatan
4. Polres Lampung Tengah
5. Polres Pringsewu
6. Polres Tanggamus
7. Polres Lampung Barat
8. Polres Lampung Timur
Sedangkan lima Polres yang belum terbentuk kepengurusan KBPP Polri yaitu: Polres Way Kanan, Polres Mesuji, Polres Pesisir Barat, Polres Tulang Bawang, dan Polres Tulang Bawang Barat.