Hakim Vonis 2,5 Tahun Penjara Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Kedua terdakwa yakni Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H. bersama hakim anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman sebagai berikut,

Tri Prameswari, 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp268,2 juta yang telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu dan dirampas untuk negara.

Rustiyan,  2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp215,2 juta yang juga telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu dan dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut keduanya dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai kerugian negara. Namun, seluruh kerugian negara telah dikembalikan sebelum putusan dibacakan.

Atas putusan ini, baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.(*)