Lampung Tengah — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan dua warga yang tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menuju lokasi dan mendapati dua pelaku, masing-masing berinisial RWS (34) dan VAR (24), sedang mengisap sabu.
Kapolsek Bumiratu Nuban membenarkan penangkapan tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu, dua bong, pirek, timbangan digital, korek api, pipet skop, tas hitam, serta uang tunai Rp245.000.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Bumiratu Nuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau warga terus melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. (Red)

