Pringsewu – Aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Lampung Tengah kembali memantik kemarahan publik. Lokasi tambang yang sebelumnya diklaim telah digerebek dan ditutup aparat penegak hukum, kini diduga kembali beroperasi tanpa hambatan di Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian, serta Kampung Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung.
Ironisnya, dampak aktivitas ilegal tersebut justru dirasakan langsung oleh warga Kabupaten Pringsewu. Ruas-ruas jalan kabupaten yang bukan wilayah tambang kini rusak parah akibat lalu-lalang truk bermuatan pasir bertonase besar yang melintas setiap hari tanpa pengawasan.
Kerusakan terpantau pada jalan penghubung Pekon Mulyorejo (Kecamatan Banyumas) menuju Siliwangi (Kecamatan Sukoharjo), serta jalur Kampung Sri Way Langsep (Kalirejo) menuju Pekon Waya Krui (Banyumas). Total panjang jalan yang rusak diperkirakan mencapai sekitar lima kilometer, dengan tingkat kerusakan berat.
Aspal tampak bergelombang, terkelupas, berlubang, bahkan di sejumlah titik telah kehilangan bentuk sebagai badan jalan. Kondisi terparah terlihat di ruas Waya Krui–Siliwangi, yang kini nyaris tidak layak dilalui kendaraan umum.
Warga menyebut, jalur Sri Way Langsep–Waya Krui praktis berubah menjadi “jalur khusus tambang ilegal”. Jalan tersebut hampir tak bisa dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Bekas roda truk membentuk alur sedalam 10 hingga 15 sentimeter, membuat kendaraan sering tersangkut dan rawan kecelakaan.
“Jalan ini seperti sengaja dikorbankan. Truk pasir lewat terus, siang malam, muatan berlebihan,” ujar Rio, warga Kecamatan Banyumas.
Menurut warga, setiap hari sedikitnya sekitar 50 armada truk pengangkut pasir melintas di jalur tersebut. Truk-truk itu diduga membawa muatan lebih dari 15 ton, melintas berkonvoi, dan sebagian besar tanpa penutup terpal. Selain merusak jalan, kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Di wilayah Pekon Siliwangi, kerusakan jalan bahkan semakin meluas. Aspal terkelupas hingga dua sampai tiga meter, batu berserakan di badan jalan, dan hampir di sepanjang ruas ditemukan titik kerusakan berat yang tak kunjung diperbaiki.
Warga menilai, kerusakan infrastruktur ini bukan semata akibat aktivitas truk, melainkan juga lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap tambang pasir ilegal yang seolah kebal hukum. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, mengingat tambang yang sempat diberitakan ditutup kini kembali beroperasi tanpa rasa takut.
Masyarakat mendesak Kapolda Lampung turun tangan langsung untuk menutup secara total aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian, dan Kampung Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Selain itu, warga juga meminta Gubernur Lampung serta Bupati Pringsewu mengambil langkah tegas, tidak hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal lintas wilayah, tetapi juga segera memperbaiki jalan kabupaten yang rusak parah akibat armada bertonase berat.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Lampung Tengah tersebut masih dikabarkan berlangsung, sementara kondisi jalan di Kabupaten Pringsewu terus memburuk dan dibiarkan menanggung dampak dari praktik pertambangan ilegal yang tak tersentuh hukum. (*)

