Polda Lampung Tangkap DPO Pelaku Curas di Tanjung Senang, Korban Sempat Ditembak

Bandar Lampung BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG

Bandar Lampung – Polda Lampung melalui Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu tersangka berinisial H alias H.L. yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih menempel di kendaraan. Melihat kesempatan tersebut, empat orang pelaku mencoba mencuri sepeda motor milik korban.

Namun, aksi para pelaku diketahui korban sehingga terjadi perlawanan. Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan ke arah korban. Akibat tembakan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala, sementara para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya berhasil menangkap tersangka H alias H.L. pada Kamis, 22 Januari 2026. Penangkapan dilakukan di wilayah Rajabasa, Kota Bandar Lampung, tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung dan Kota Metro.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi curas tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. (Rilis/Red)