Warga Gadingrejo Geram! Maling Motor Ditangkap Saat Dorong Motor Curian

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Seorang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah kepergok mencuri sepeda motor di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Rabu malam (28/1/2026).

Aksi penangkapan pelaku sempat terekam video amatir warga dan langsung viral di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman singkat itu, tampak seorang pria masih mengenakan helm kuning, jaket hijau, dan celana jeans biru tergeletak di tanah dengan kedua tangan terikat ke belakang.

Pelaku dikerumuni warga yang emosi dan nyaris dihajar ramai-ramai. Beruntung, petugas kepolisian yang tengah berpatroli melintas di lokasi dan segera mengevakuasi pelaku sebelum amukan massa benar-benar tak terkendali.

Informasi yang dihimpun, pria tersebut diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga dari sebuah rumah kontrakan. Aksi pelaku gagal setelah korban bersama warga melakukan pengejaran dan meneriaki pelaku maling.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kejadian terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pelaku berinisial IBT (38), alamat KTP Kota Bandar Lampung. Namun yang bersangkutan tidak memiliki tempat tinggal tetap dan terakhir diketahui mengontrak di Pekon Wonodadi Utara, tidak jauh dari TKP,” ujar Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (29/1/2026).

Sugiyanto menyebut, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam aksi serupa.

“Dari hasil penyelidikan, IBT diketahui merupakan residivis kambuhan. Ia tercatat sudah dua kali berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus pencurian dan penadahan,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor korban, kunci letter T berikut dua anak kunci pipih yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak, syal penutup wajah, helm, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku akan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, korban M Arif Fauzi (29) menceritakan detik-detik motornya hampir digondol maling. Ia mengaku sekitar pukul 20.00 WIB tiba di rumah kontrakan bersama seorang temannya dan memarkir sepeda motor Honda Beat BE 6942 RM di depan rumah dengan posisi stang terkunci, namun penutup lubang kunci tidak tertutup.

“Sekitar 10 menit kemudian saya dengar suara mencurigakan, seperti suara motor dinyalakan. Awalnya saya kira bukan motor saya,” ujar Arif.

Tak lama kemudian, seorang warga datang menanyakan apakah sepeda motor yang dibawa orang tak dikenal ke arah Pasar Gadingrejo adalah miliknya. Saat itulah Arif tersadar motornya telah raib.

Korban bersama warga langsung mengejar sambil berteriak maling. Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat sedang mendorong motor karena mesin tidak berhasil dihidupkan.

“Kunci kontak sepeda motor saya sudah rusak akibat dibobol pakai kunci letter T,” ungkap Arif. (Rilis)