Kursi Datun Berganti, Tantangan Berat Menanti di Kejaksaan Negeri Pringsewu

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Pergantian jabatan kembali terjadi di tubuh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Pada Jumat, 20 Februari 2026, Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat A.P. Pardede, melantik dan mengambil sumpah jabatan Gilang Olla Rahmadhan, S.H., M.Kn., sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menggantikan pejabat sebelumnya.

Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula R. Soeprapto itu menjadi bagian dari rotasi internal yang disebut sebagai upaya penyegaran organisasi. Namun di tengah sorotan publik terhadap kinerja penegakan hukum dan pendampingan aset negara, pergantian ini tak cukup dimaknai sebagai agenda seremonial semata.

Pejabat sebelumnya, Midian Hasiholan Rumahorbo, S.H., M.Kn., kini mendapat promosi tugas sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Perpindahan ini menegaskan pergeseran fokus dari penanganan perkara perdata dan tata usaha negara ke ranah pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sorotan publik kini mengarah pada pejabat baru. Seksi Datun memegang peran strategis dalam pendampingan hukum pemerintah daerah, penyelamatan aset negara, hingga pencegahan potensi kerugian keuangan daerah. Di tengah berbagai proyek pemerintah dan pengelolaan anggaran yang terus berjalan, masyarakat menuntut fungsi Datun hadir lebih progresif, bukan sekadar administratif.

Rotasi jabatan di lingkungan kejaksaan memang lazim terjadi. Namun di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas, publik berharap pergantian ini membawa perubahan nyata, pendampingan hukum yang tegas, penyelamatan aset yang konkret, serta keberanian mengingatkan bahkan menolak kebijakan yang berpotensi melanggar hukum.

Kini, tantangannya jelas. Kursi telah berganti, sumpah telah diucapkan. Yang ditunggu masyarakat Pringsewu bukan lagi prosesi, melainkan kinerja. Tanpa langkah nyata, pelantikan hanya akan menjadi rutinitas birokrasi rapi di aula, namun sunyi dalam hasil. (Redaksi)