Pringsewu – Aparat kepolisian kembali menunjukkan keseriusannya dalam menekan potensi kejahatan jalanan. Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, jajaran Polres Pringsewu, mengamankan seorang pemuda berinisial W (19), warga Kecamatan Pardasuka, yang kedapatan membawa senjata tajam saat patroli dini hari, Minggu (1/3/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Saat itu, petugas tengah melaksanakan patroli hunting yang dimulai sejak pukul 00.30 WIB untuk mengantisipasi maraknya aksi kriminalitas pada jam rawan.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, petugas awalnya mencurigai tiga pemuda yang nongkrong di pinggir jalan dan terlihat panik saat melihat kehadiran polisi.
“Anggota langsung melakukan pemeriksaan. Saat penggeledahan terhadap salah satu pria berinisial W, ditemukan satu bilah pisau jenis badik bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 21 sentimeter lengkap dengan sarung hitam yang terselip di pinggang kirinya,” ujar Sugiyanto, Senin (2/3/2026).
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya. Karena tidak memiliki hak maupun alasan sah membawa senjata tajam di tempat umum, yang bersangkutan langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, petugas juga mengamankan seorang pemuda dengan kasus serupa di wilayah Pekon Yogyakarta Selatan.
Menurutnya, keberadaan senjata tajam di ruang publik, khususnya pada malam hingga dini hari, berpotensi memicu tindak kekerasan dan kejahatan jalanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata penikam atau penusuk dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang jelas dan sah. Ini langkah preventif agar potensi kejahatan bisa dicegah sejak dini,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum serta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Red)

