PRINGSEWU — Praktik penagihan pinjaman yang dinilai tidak profesional kembali dikeluhkan masyarakat. Seorang nasabah berinisial TI, warga Kabupaten Pringsewu, mengaku merasa terganggu dan diintimidasi oleh oknum penagih dari PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Tanggamus (Perseroda) Cabang Pringsewu.
Dugaan penagihan yang dinilai tidak bijak tersebut berawal dari keterlambatan pembayaran angsuran yang baru berjalan hitungan hari.
Kepada wartawan pada Selasa (21/7), TI mengungkapkan bahwa penagihan tidak hanya dilakukan melalui pesan tertulis, tetapi para oknum penagih juga mendatangi rumah dan lingkungan tempatnya bekerja.
Penagihan pertama, datang ke rumah sebanyak 3 petugas laki-laki, padahal angsuran sudah dibayarkan. Ketika TI ditanya-tanya, dan sudah memberikan info dan bukti angsuran, mereka pamit pergi.
Penagihan berikutnya untuk angsuran bulan berikutnya, petugas sebanyak 2 orang laki-laki mendatangi tempat kerja TI tersebut, seorang oknum penagih bahkan berbicara dengan nada dan kata-kata kasar sedikit mengancam di lingkungan instansi.
“Saya ditagih sampai didatangi ke tempat kerja dan diintimidasi lewat WhatsApp. Waktu datang ke tempat kerja saya, dua orang itu, yang 1 bapak-bapak berbicara dengan nada tinggi dan sedikit kasar kata-katanya. Jujur saya merasa sangat tidak nyaman dan malu dilihat rekan kerja lainnya di kantor. Padahal saya cuma keterlambatan hitungan hari, bukan bulanan apalagi tahunan. Lagipula di situ saya menyertakan jaminan Sertifikat Pendidik (Serdik),” ujar TI.
Menurutnya, tindakan mendatangi instansi tempat bekerja dengan nada ancaman atau intimidasi telah menciderai privasi serta menjatuhkan martabatnya di depan rekan kerja.
Berlanjut lagi didatangi lagi di tempat kerja, dua orang oknum laki-laki dan perempuan. Yang perempuan mengaku sebagai Customer Service, menagih kekurangan pembayaran angsuran sejumlah Rp67.000.
Tak hanya itu, tekanan berlanjut ketika kartu ATM milik TI dalam kondisi expired. Salah satu oknum debt collector diduga memaksa TI untuk segera mengaktivasi ATM milik TI yang expired ke Bank BRI, dengan ketentuan proses tersebut harus didampingi langsung oleh pegawai BPRS Tanggamus.
Selain masalah penagihan dan pengarahan pembuatan rekening tersebut, TI juga membeberkan persoalan pemotongan dana otomatis yang dinilainya kurang transparan sejak awal pengajuan pinjaman pada 2025 lalu. Ia menceritakan kejadian saat uang tunjangan sertifikasinya masuk ke rekening BPRS Tanggamus.
“Waktu itu angsuran saya hanya sekitar Rp1,2 juta, tapi uang sertifikasi yang masuk Rp1,5 jutaan. Kelebihan bayar itu langsung ditarik oleh bank tanpa konfirmasi. Saya sampai datang ke BST Pringsewu untuk klarifikasi, hingga akhirnya pihak perwakilan bank mengembalikan selisihnya sebesar Rp800 ribu,” tambahnya.
Konfirmasi Pihak Terkait
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, oknum yang bersangkutan enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait posisinya di bank maupun dugaan tindakan tersebut. Ia meminta agar konfirmasi langsung ditujukan kepada pimpinan atau mendatangi kantor.
“Mohon maaf saya tidak bisa memberikan keterangan. Silahkan langsung saja ke pimpinan,” balas oknum tersebut singkat melalui pesan WhatsApp, seraya mengarahkan agar langsung mendatangi kantor cabang.
Praktik penagihan yang diduga melanggar etika ini menuai sorotan. Sebagai lembaga keuangan daerah berlabel syariah, BPRS Tanggamus dinilai seharusnya mengedepankan prinsip etika Islami, profesionalisme, serta perlindungan konsumen sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT BPR Syariah Tanggamus Cabang Pringsewu maupun Kantor Pusat belum memberikan tanggapan resmi secara menyeluruh terkait tuduhan intimidasi dan tata cara penagihan tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait. (*)

