Eks Pegawai BRI Pringsewu Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Nasabah Rp17,9 Miliar

BERITA TERKINI Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Cindy Almira, S.H., dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu periode 2021–2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa, S.H., M.H., dengan hakim anggota Edi Purbanus, S.H. dan Charles Kholidy, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Cindy Almira.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,96 miliar.

Namun jumlah tersebut dikurangi dengan uang tunai yang telah disita dan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu sebesar Rp1.319.907.412,39.

Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini terdiri dari Endang Supriadi, S.H., Rudy Vernando, S.H., M.H., dan Elfiandi Handares, S.H., M.H.

Sementara terdakwa didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Nuki, M.Kn., M.H. bersama sejumlah pengacara lainnya.

Usai pembacaan putusan, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang itu berjalan aman dan lancar hingga ditutup sekitar pukul 16.45 WIB. (Redaksi)