Pringsewu — Niat pulang kampung untuk merayakan Lebaran justru menjadi akhir pelarian DI (42). Buruh tani asal Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo ini tak berkutik saat aparat kepolisian meringkusnya di rumahnya sendiri, Senin (23/3/2026), setelah lima bulan menghilang.
Penangkapan DI merupakan tindak lanjut laporan dugaan penggelapan sepeda motor milik Robet Sihite (64), warga setempat, yang merasa dirugikan sejak pertengahan 2024.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengungkapkan, kasus ini bermula dari hubungan sewa-menyewa yang awalnya berjalan normal. Pelaku menyewa sepeda motor dengan tarif Rp175 ribu per minggu dan sempat membayar lancar.
“Namun, dalam perjalanannya pelaku mulai menunggak hingga akhirnya tidak melakukan pembayaran sama sekali,” kata Sugiyanto, Selasa (24/3/2026).
Kecurigaan korban menguat saat DI sulit dihubungi. Saat didatangi ke kediamannya, sepeda motor yang disewa sudah tidak ada. Permintaan korban agar kendaraan dikembalikan tak pernah dipenuhi, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi pada November 2025.
Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku diduga langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Polisi sempat kehilangan jejaknya selama berbulan-bulan.
Namun, momentum mudik Lebaran menjadi titik balik. Keberadaan pelaku terendus saat pulang ke kampung halaman, yang langsung dimanfaatkan petugas untuk melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Motor tersebut ternyata sudah digadaikan pelaku tanpa izin seharga Rp2,7 juta. Uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan modal usaha rongsokan,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang kini disita untuk kepentingan penyidikan.
Akibat perbuatannya, DI kini harus mendekam di Rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa modus sewa kendaraan kerap dimanfaatkan sebagai celah tindak kejahatan, terutama di wilayah pedesaan dengan pengawasan terbatas. (*)

