Fakta Mengejutkan! Gedung Chandra Swalayan Pringsewu Berdiri di Atas Irigasi Aktif

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Persoalan banjir di pusat Kota Pringsewu seolah tak pernah menemukan ujung penyelesaian. Setiap hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah kota, air meluap dari saluran irigasi yang tak lagi mampu menahan debit.

Ironisnya, di tengah persoalan yang terus dikeluhkan masyarakat itu, bangunan-bangunan besar justru menjamur dan diduga mempersempit jalur aliran air.

Salah satu yang kini menjadi sorotan publik adalah bangunan Chandra Swalayan di Jalan Jenderal Sudirman, pusat Kota Pringsewu. Gedung pusat perbelanjaan tersebut diketahui berdiri tepat di atas saluran irigasi sepanjang puluhan meter yang selama ini berfungsi mengairi sawah milik petani.

Keberadaan bangunan komersial raksasa di atas saluran irigasi aktif itu pun memunculkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin jalur pengairan yang menjadi fasilitas publik dan urat nadi pertanian bisa tertutup bangunan permanen tanpa menimbulkan persoalan tata ruang maupun lingkungan.

Kondisi ini semakin memantik perhatian lantaran wilayah pusat Kota Pringsewu selama bertahun-tahun dikenal rawan banjir. Banyak pihak menilai lemahnya pengawasan pembangunan menjadi salah satu penyebab menyempitnya jalur air hingga terganggunya fungsi drainase kota.

David Sibueya selaku penanggung jawab Chandra Swalayan Pringsewu membenarkan adanya saluran irigasi di bawah bangunan tersebut.

“Tahu kalau di tengah gedung ada saluran irigasi,” ujar David kepada media ini, Senin (11/5/26).

Namun saat ditanya terkait legalitas dan izin penggunaan area irigasi untuk pembangunan gedung, David mengaku tidak mengetahui secara rinci proses perizinannya.

“Gak tahu pak, kalau itu sudah ada bagian khusus gedung sendiri,” tambahnya.

Pernyataan itu justru menambah tanda tanya publik. Sebab bangunan berskala besar yang berdiri di atas saluran irigasi seharusnya wajib melalui kajian teknis ketat, mulai dari izin pemanfaatan ruang, rekomendasi instansi pengairan, hingga analisis dampak lingkungan dan sistem drainase.

Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjarwati Setya N, menegaskan bahwa secara aturan mendirikan bangunan di atas saluran irigasi aktif tidak diperbolehkan.

“Secara aturan tidak boleh, apalagi kalau saluran irigasi itu aktif dipergunakan untuk mengaliri sawah pertanian,” tegasnya.

Pernyataan dari pihak PUPR tersebut memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pemanfaatan ruang di pusat Kota Pringsewu. Jika benar bangunan itu berdiri di atas irigasi aktif, maka publik menilai pemerintah wajib membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan instansi terkait untuk menelusuri legalitas bangunan tersebut. Jangan sampai aturan tata ruang hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap bangunan besar yang diduga berdiri di atas fasilitas publik.

Di tengah keluhan warga yang setiap musim hujan harus berjibaku dengan banjir, keberadaan bangunan megah di atas saluran air menjadi ironi yang sulit dibantah. Publik pun mempertanyakan, apakah aturan benar-benar ditegakkan secara adil, atau justru bisa berubah ketika berhadapan dengan kepentingan bisnis besar di jantung kota. (Red)