Lampung Utara — Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terancam dinonjobkan secara permanen setelah terindikasi melanggar kode etik kepegawaian terkait netralitas dalam pelaksanaan pilkada.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara, Hendri Dunan, usai menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, Kamis (26/3/2026).
Hendri mengungkapkan, dua pejabat yang dimaksud berasal dari eselon berbeda. Satu pejabat eselon II berinisial GU yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, serta satu pejabat eselon III berinisial KS yang menjabat sebagai Camat Abung Tengah.
“Surat itu sudah kami terima. Keduanya terindikasi melakukan pelanggaran kode etik sebagai ASN yang seharusnya bersikap netral saat pilkada,” tegas Hendri.
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini berawal dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kemudian diteruskan ke BKN pusat, sebelum akhirnya dilimpahkan ke BKD Lampung Utara.
“Alurnya dari Bawaslu ke BKN pusat, lalu turun ke kami. Untuk sanksi akan dibahas melalui rapat bersama Sekda, Inspektorat, dan bagian hukum,” jelasnya.
Hasil dari rapat tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Lampung Utara untuk penentuan sanksi akhir, termasuk kemungkinan nonjob permanen.
Saat ditanya soal jadwal pembahasan, Hendri memastikan prosesnya tinggal menunggu waktu.
“Secara administrasi sudah siap, SKT juga sudah ada. Tinggal penjadwalan rapat pembahasan saja,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran netralitas ASN menjelang dan pasca-pilkada, yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menjaga profesionalisme birokrasi.
(Rls/Tim Red)

