Pringsewu – Sejumlah pengusaha di Kabupaten Pringsewu mengeluhkan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai berbelit dan memakan waktu lama. Mereka mengaku harus bolak-balik melakukan revisi tanpa kejelasan standar yang pasti dari pihak terkait.
Salah satunya diungkapkan EV, seorang pengusaha yang mengaku telah mengajukan permohonan PBG sejak tahun 2025, namun hingga kini belum juga rampung.
Ia menyebut, selama proses berjalan dirinya sudah hampir enam kali melakukan revisi gambar perencanaan bangunan. Ironisnya, setiap revisi yang diajukan tetap berujung penolakan.
“Sejak akhir 2025, sudah hampir enam kali revisi. Bahkan sudah beberapa kali ganti arsitek, tapi tetap saja ditolak,” keluh EV, Senin (30/3/2026).
EV menilai, jika memang terdapat standar tertentu yang harus diikuti, seharusnya pihak Dinas PUPR bisa memberikan arahan yang lebih konkret, bahkan bila perlu membantu melalui tenaga teknis yang dimiliki.
“Kalau memang harus mengikuti keinginan dinas, kenapa tidak sekalian saja dari pihak dinas yang merancang. Kami siap mengikuti sesuai tata ruang yang ditentukan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjarwati Setya N, menyatakan bahwa proses KRK di bidangnya telah selesai. Namun, berdasarkan informasi yang diketahui dia dalam proses pengurusan PBG di Bidang Cipta Karya masih ada kendala pada aspek teknis gambar yang belum memenuhi standar.
“Dari informasi yang saya terima dari Bu Araina, itu belum sesuai. Bukan disengaja untuk dipersulit,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pringsewu, Araina Dwi Rustiani, belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi di kantor, yang bersangkutan tidak berada di tempat, dan pesan yang dikirim melalui WhatsApp juga belum mendapat respons.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci terkait standar teknis yang dimaksud serta sejauh mana pendampingan diberikan kepada pemohon PBG. (Redaksi)

