PUPR Pringsewu Buka Suara Soal PBG Mandek : “Standar Sudah Jelas, Pemohon Harus Penuhi”

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Setelah menuai sorotan terkait lambannya proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu akhirnya angkat bicara.

Kepala Bidang Cipta Karya, Araina Dwi Rustiani, menegaskan bahwa tidak ada unsur mempersulit dalam proses perizinan. Menurutnya, seluruh penilaian teknis telah mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

“Untuk kelengkapan gambar dan standar teknis dapat dilihat dalam PP 16 Tahun 2021 maupun melalui sistem SIMBG,” jelas Araina dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/26).

Ia menekankan bahwa tanggung jawab pemenuhan standar teknis sejatinya berada pada pihak pemohon, terutama jika telah menggunakan jasa konsultan perencana profesional.

“Sesuai amanat aturan, perencanaan bangunan harus dilakukan oleh konsultan yang memiliki sertifikat kompetensi. Jadi seharusnya mereka sudah memahami standar yang diperlukan,” ujarnya.

Araina mengungkapkan, dalam proses evaluasi, pihaknya menggunakan sejumlah indikator baku, mulai dari kelengkapan gambar, kesesuaian fungsi ruang, hingga kepatuhan terhadap ketentuan intensitas bangunan yang ditetapkan oleh tata ruang.

Selain itu, bangunan dengan fungsi tertentu juga wajib mengikuti regulasi sektoral.

“Misalnya rumah sakit, itu harus mengikuti aturan dari Kementerian Kesehatan selain aturan dari Kementerian PUPR,” tambahnya.

Namun, ia mengakui bahwa proses bisa menjadi panjang jika dokumen yang diajukan belum memenuhi standar.

Menjawab sorotan terkait lamanya proses, Araina menyebut bahwa tidak ada batas waktu pasti dalam penyelesaian PBG. Menurutnya, durasi sangat bergantung pada kesiapan dokumen dari pemohon.

“Seluruh rangkaian perizinan ditentukan oleh pemohon itu sendiri. Kalau berkas belum lengkap, tentu akan kami kembalikan untuk diperbaiki,” tegasnya.

Ia bahkan mencontohkan, masih ada pemohon yang hanya mengajukan gambar denah sederhana, sehingga harus melalui proses revisi berulang.

Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas keluhan pengusaha yang mengaku harus melakukan revisi hingga tujuh kali.

Lebih lanjut, Araina memastikan bahwa pihaknya tidak lepas tangan. Bidang Cipta Karya, kata dia, telah menyediakan pendampingan teknis melalui Tim Profesi Ahli (TPA).

“TPA bertugas mengevaluasi dan memberikan masukan kepada pemohon dalam menyusun dokumen teknis,” jelasnya.

Namun di lapangan, sejumlah pemohon justru mengaku masih kesulitan memahami standar yang dimaksud, bahkan setelah berkali-kali melakukan revisi.

Terkait anggapan bahwa proses PBG terkesan berbelit dan tidak transparan, Araina membantah tegas.

“Persepsi itu kurang tepat. Kami hanya menjalankan standar teknis sesuai aturan. Selama pemohon memenuhi ketentuan, melalui TPA kami akan memberikan rekomendasi untuk penerbitan PBG,” ujarnya.

Meski penjelasan telah disampaikan, fakta di lapangan menunjukkan adanya jurang antara klaim regulasi dengan pengalaman pemohon.

Di satu sisi, dinas berpegang pada standar teknis yang ketat. Di sisi lain, pengusaha mengeluhkan minimnya kejelasan praktis dan lamanya proses yang harus mereka jalani.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan, apakah persoalan ini murni karena ketidaksiapan pemohon, atau justru ada masalah dalam pola komunikasi dan tata kelola teknis di internal PUPR Pringsewu.

Hingga kini, polemik PBG di Pringsewu belum sepenuhnya reda dan berpotensi menjadi perhatian serius bagi iklim investasi daerah. (Redaksi)