Program Jalan, Transparansi Dipertanyakan, Alur Dana Infak dan Sedekah ASN Pringsewu Belum Terbuka

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu — Di tengah polemik pemotongan zakat, infak, dan sedekah aparatur sipil negara (ASN), penjelasan mengenai penggunaan dana mulai terungkap. Namun, transparansi dan alur pengelolaannya justru memunculkan pertanyaan baru.

Untung Suhendro,  Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pringsewu menyebut dana yang dihimpun dari ASN digunakan untuk sejumlah program berbasis prinsip makmur, sehat, dan cerdas.

Program tersebut meliputi bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi seperti UMKM. Dalam praktiknya, bantuan disebut diberikan baik berdasarkan pengajuan langsung masyarakat maupun informasi yang diverifikasi di lapangan.

“Kalau prinsip cerdas itu kita bisa beri beasiswa, termasuk bantuan santri. Ada juga UMKM dan bantuan sosial,” ujarnya kepada media, Selasa (31/3/26).

Meski program telah berjalan, pengakuan lain mengungkap bahwa jangkauan sosialisasi masih terbatas, terutama dalam dua bulan terakhir yang lebih difokuskan kepada ASN.

“Masih baru menjangkau ASN,” ujarnya.

Sosialisasi kepada masyarakat luas disebut baru dilakukan secara terbatas, antara lain melalui kegiatan safari Ramadan. Namun secara umum, pemahaman publik terkait program dan penggunaan dana masih belum merata.

Kondisi ini berbanding lurus dengan pertanyaan yang muncul di kalangan ASN, kemana dana yang dipotong setiap bulan itu disalurkan secara rinci.

Di sisi lain, muncul pengakuan yang menggambarkan adanya persepsi berbeda di tingkat bawah.

Secara normatif, program infak disebut berbasis kesukarelaan. Namun dalam praktiknya, muncul kekhawatiran adanya tekanan tidak langsung di lingkungan kerja.

“Ada yang merasa ikhlas, ada juga yang merasa tidak,” tergambar dalam penjelasan tersebut.

Situasi ini memperkuat kegelisahan ASN, terutama ketika pemotongan dilakukan secara rutin setiap bulan, sementara tidak semua merasa benar-benar memberikan persetujuan secara sadar.

Persoalan lain yang mengemuka adalah kemungkinan ketidaksesuaian antara data persetujuan dan pelaksanaan di lapangan.

Terdapat contoh kasus di mana hanya pimpinan unit kerja yang menandatangani pernyataan, namun pemotongan disebut turut terjadi pada pegawai di bawahnya.

“Kalau benar ada yang tidak menandatangani tapi terpotong, itu kesalahan prosedural,” kata Untung.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa potensi kekeliruan tidak hanya bersifat administratif biasa, tetapi bisa menyentuh validitas data yang menjadi dasar pemotongan.

Dalam skema yang dijelaskan, data persetujuan ASN dikumpulkan dan diserahkan, lalu menjadi dasar pendebitan oleh pihak bank, yakni Bank Lampung.

Namun hingga kini, mekanisme teknis pendebitan tersebut belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak bank.

Bahkan, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi sebelumnya justru berujung pada terhentinya komunikasi, setelah nomor redaksi tidak lagi dapat menghubungi pimpinan cabang.

Kondisi ini semakin mempertegas satu pertanyaan krusial, apakah pendebitan dilakukan berdasarkan surat pernyataan individual, atau hanya berbasis data kolektif ASN.

Di tengah berbagai penjelasan yang disampaikan, satu hal yang masih kabur adalah alur detail penggunaan dana dan akumulasi total yang terkumpul.

Meski disebut telah digunakan untuk berbagai program, tidak ada rincian terbuka mengenai, total dana yang masuk setiap bulan, peruntukan anggaran secara spesifik, serta laporan yang dapat diakses oleh ASN sebagai penyumbang.

Padahal, dana tersebut berasal dari pemotongan langsung penghasilan ASN yang dilakukan secara rutin.

Jika dirangkum, persoalan kini tidak lagi berhenti pada soal setuju atau tidak setuju.

Masalah berkembang menjadi tiga lapisan utama, validitas data persetujuan ASN, mekanisme pendebitan oleh pihak bank, dan transparansi pengelolaan dan penyaluran dana.

Tanpa penjelasan terbuka pada tiga titik tersebut, polemik ini berpotensi terus melebar.

Di tengah tuntutan akuntabilitas, publik kini menunggu satu hal sederhana, penjelasan yang bisa diuji, bukan sekadar penjelasan normatif. (Redaksi)