Satpol PP Pringsewu Akui Indikasi Pelanggaran, Penertiban Kos di Sawah Segera Dilakukan

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu, mulai membuka sikap tegas terkait maraknya alih fungsi lahan sawah menjadi kos-kosan di Kecamatan Gadingrejo. Meski belum seluruhnya terdata, Satpol PP memastikan pemanggilan terhadap para pemilik bangunan akan dilakukan secara bertahap.

Erdian, S.Sos., Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu menyebut jumlah pelaku cukup banyak, sehingga proses pemanggilan tidak bisa dilakukan sekaligus.

“Banyak. Tapi kita tidak bisa memanggil semuanya sekaligus, kita lakukan bertahap. Termasuk yang bangunannya sudah beroperasi juga akan kita panggil,” ujarnya, Senin (4/5/26)..

Saat ini, aparat masih melakukan pendataan langsung ke lapangan untuk memastikan identitas pemilik bangunan. Pasalnya, sebagian besar pemilik belum diketahui secara jelas.

“Kalau kita tidak tahu siapa pemiliknya, bagaimana mau dipanggil. Makanya kita turun langsung untuk pendataan,” jelasnya.

Dalam proses pemanggilan nanti, lanjut Erdian, fokus utama adalah pemeriksaan legalitas bangunan, khususnya terkait perizinan. Namun, Satpol PP secara terbuka mengakui bahwa indikasi pelanggaran sudah terlihat.

“Yang jelas, kita tanya dulu izinnya. Tapi kalau izin, ya jelas tidak ada. Artinya memang ada pelanggaran,” tegasnya.

Tak hanya itu, Satpol PP juga memastikan akan mengambil langkah awal berupa penghentian aktivitas pembangunan di lokasi.

“Untuk sementara, semua aktivitas pembangunan akan dihentikan dulu. Itu langkah awal kita,” lanjutnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa aparat telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap aturan alih fungsi lahan, meski proses penindakan masih menunggu tahapan pemeriksaan dan pemanggilan.

Meski demikian, publik masih menunggu langkah konkret berikutnya. Pasalnya, sebelumnya pemerintah telah memasang plang larangan lengkap dengan ancaman pidana, namun pembangunan tetap berlangsung tanpa hambatan.

Kini, dengan pengakuan adanya pelanggaran dari aparat penegak perda, pertanyaannya menjadi lebih tajam, apakah penertiban ini benar-benar akan berujung pada sanksi tegas, atau kembali berhenti pada tahap administratif.

Jika tidak ada tindakan nyata, maka peringatan hukum termasuk ancaman denda dan pidana, berpotensi hanya menjadi simbol tanpa kekuatan di lapangan. (Tim/Red)