PTUN Tampar BPN Lampung Timur: Tolak Roya Tanah Bersertifikat, Hakim Nyatakan Tindakan Cacat Hukum

Bandar Lampung BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG

Bandar Lampung – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung menjadi pukulan telak bagi Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur. Dalam perkara Nomor 8/G/TF/2026/PTUN.BL, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Khuzil Afwa Kahuripan dan menyatakan penolakan BPN untuk memproses roya atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya sebagai tindakan yang batal dan cacat hukum.

Bagi Khuzil, putusan tersebut bukan sekadar kemenangan di ruang sidang. Itu adalah akhir dari perjuangan panjang menghadapi birokrasi yang dianggap menghalangi hak warga negara atas tanah yang telah bersertifikat resmi selama hampir dua dekade.

Dengan mata berkaca-kaca, Khuzil mengaku bersyukur setelah akhirnya mendapatkan kepastian hukum yang selama ini diperjuangkannya.

“Alhamdulillah, Allah menunjukkan mana yang hak dan mana yang batil. Saya sangat bersyukur karena diberikan kekuatan untuk memperjuangkan hak saya hingga akhirnya perkara ini dimenangkan,” ujar Khuzil saat memberikan keterangan pers di Bandar Lampung, Senin (8/6/2026).

Perkara ini bermula saat Khuzil mengajukan proses roya atas dua bidang tanah miliknya di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Dua bidang tanah tersebut telah memiliki SHM sejak tahun 2006, yakni SHM Nomor 1332 seluas 20.000 meter persegi dan SHM Nomor 1333 seluas 19.930 meter persegi. Tanah itu pernah dijadikan agunan kredit di Bank BRI dan seluruh kewajiban pinjaman telah dilunasi pada 22 September 2023.

Secara administratif, proses roya semestinya menjadi tahapan rutin setelah kredit lunas. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Ketika dokumen roya diajukan, BPN Lampung Timur menolak memproses dengan alasan lahan tersebut berada di kawasan hutan negara.

Alasan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Sebab, tanah yang sama telah bersertifikat resmi selama hampir 20 tahun, dikelola secara terbuka, dan selama itu pula negara menerima pembayaran pajak tanpa pernah mempermasalahkan status lahannya.

“Tanah ini legal, resmi, ada sertifikatnya dan sudah kami miliki sejak tahun 2006. Tapi ketika utang sudah lunas dan hendak diroya, justru tiba-tiba dinyatakan masuk kawasan hutan,” kata Khuzil.

Merasa haknya dihambat oleh keputusan administrasi yang dinilai tidak berdasar, Khuzil menggugat Kepala BPN Lampung Timur melalui PTUN Bandar Lampung.

Setelah melalui proses persidangan dan pembuktian, majelis hakim yang diketuai Gayuh Rahantyo dengan anggota Heri Senoaji dan Sonia Putri Wijaya memutuskan bahwa tindakan BPN Lampung Timur menolak penghapusan hak tanggungan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Dalam amar putusannya, hakim bukan hanya membatalkan tindakan tersebut, tetapi juga memerintahkan BPN Lampung Timur untuk menghapus pencatatan hak tanggungan atas kedua sertifikat milik Khuzil.

Ketua Tim Kuasa Hukum Khuzil, Aprilliati, menegaskan bahwa putusan itu bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

“Majelis hakim bukan hanya menyatakan tindakan tergugat batal, tetapi juga mewajibkan tergugat melakukan penghapusan hak tanggungan. Kata wajib dalam amar putusan itu bersifat imperatif dan harus dijalankan,” tegasnya.

Putusan tersebut juga dinilai menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pelayanan publik agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kewenangannya.

Kuasa hukum Khuzil, Watoni Noerdin, mempertanyakan logika di balik penolakan roya yang dilakukan BPN.

“Masyarakat sudah melaksanakan kewajibannya melunasi utang dan memenuhi seluruh prosedur hukum. Seharusnya negara juga memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Jika tidak ada dasar hukum yang melarang roya, mengapa harus ditolak?” ujarnya.

Kasus ini sekaligus menyoroti persoalan yang lebih besar, bagaimana mungkin tanah yang telah diterbitkan sertifikat hak miliknya oleh negara sejak tahun 2006, tiba-tiba dipersoalkan statusnya ketika pemilik hendak mengurus hak administratif yang sah.

Harapan bagi Ribuan Warga
Khuzil menyebut perjuangan ini tidak hanya menyangkut kepentingan pribadinya. Ia mengaku banyak warga di wilayah Sekampung Udik yang menghadapi kegelisahan serupa terkait kepastian hukum atas tanah yang telah bersertifikat.

Menurutnya, terdapat sekitar 3.700 pemegang sertifikat hak milik di Desa Sindang Anom yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

“Saya berharap putusan ini menjadi pintu masuk untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Jangan sampai warga yang sudah memegang sertifikat resmi justru terus hidup dalam ketidakpastian,” katanya.

Kini sorotan publik tertuju kepada BPN Lampung Timur. Setelah diputus kalah di pengadilan, pertanyaan berikutnya adalah apakah putusan tersebut akan segera dijalankan, atau justru kembali menambah panjang daftar persoalan birokrasi pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. (*Red)