Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Guru MAN 1 Pesawaran, NS Disebut Dibebastugaskan dan Nol Jam Mengajar

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pesawaran

Pesawaran – Perkembangan terbaru terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret oknum guru MAN 1 Pesawaran berinisial NS mulai terungkap. Pihak madrasah menyebut, NS saat ini sudah tidak lagi menjalankan tugas mengajar dan telah berstatus nol jam mengajar sambil menunggu keputusan dari pihak berwenang.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) MAN 1 Pesawaran, Dian Munandar, saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).

Menurut Dian, langkah pengosongan jam mengajar dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan terhadap persoalan yang tengah berjalan.

“NS itu status sekarang sudah dibebastugaskan. Sudah nol jam di tempat kami, jadi dikatakan tidak mengajar,” ujar Dian.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap NS telah dilakukan melalui mekanisme internal dan telah dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kalau pemeriksaan sudah dilakukan, itu ada tingkatannya. Sudah dilaporkan ke pusat dan sudah diproses di sana,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan perpanjangan kontrak maupun kelanjutan status kepegawaian NS, pihak madrasah menyebut kewenangan tersebut bukan lagi berada di tingkat sekolah.

“Kalau itu sudah diputuskan. Pihak sekolah sudah mengosongkan jam mengajar. Selanjutnya tergantung pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya.

Dian juga memastikan, meski masih tercatat sebagai bagian dari pegawai, NS saat ini tidak menjalankan aktivitas kedinasan di madrasah.

“Untuk saat ini posisinya tidak lagi mengajar dan tidak lagi masuk kantor. Tinggal menunggu keputusan,” tambahnya.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran etik ini mencuat setelah Ferdiana Rosa alias Diana melaporkan dugaan hubungan antara suaminya, RH, dengan NS ke Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran pada Desember 2025.

Dalam laporannya, Diana mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti yang menurutnya memperkuat dugaan tersebut. Bukti yang disebut telah disampaikan antara lain rekaman keterangan warga, foto pakaian yang diduga milik NS, bukti transfer, hingga bukti lain yang berkaitan dengan dugaan hubungan keduanya.

Diana sebelumnya berharap pihak Kementerian Agama dapat memberikan kepastian dan mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik.

Sementara itu, Katim Humas Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Antonius Jemi, sebelumnya menyampaikan bahwa proses penanganan laporan masih berjalan. Berkas perkara disebut sedang dikonsultasikan dengan tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta.

Hingga kini, keputusan akhir terkait status kepegawaian maupun sanksi terhadap NS masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang. (Tim/Red)