Pringsewu – Pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu menuai sorotan. Proyek yang diduga bernilai sekitar Rp1 miliar itu didapati mengabaikan aspek keselamatan kerja, sementara papan informasi proyek juga belum terpasang sebagaimana mestinya.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja beraktivitas di ketinggian tanpa menggunakan safety body harness, padahal pekerjaan tersebut memiliki risiko tinggi. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diwajibkan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Kelalaian penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berujung pada kecelakaan kerja yang berakibat fatal. Selain membahayakan nyawa pekerja, pelanggaran terhadap standar K3 juga dapat berimplikasi pada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Tugu Bangun Karya asal Bandar Lampung dengan nilai pekerjaan diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026), pelaksana lapangan, Lutfil Hakim, mengakui adanya kelalaian dalam penerapan APD bagi para pekerja.
“Siap, nanti coba kita perbaiki, Bang,” ujarnya singkat.
Tak hanya persoalan K3, proyek tersebut juga belum memasang papan informasi pekerjaan. Padahal, papan informasi merupakan bagian dari keterbukaan publik yang memuat identitas proyek, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, hingga jangka waktu pekerjaan.
Menanggapi hal itu, Lutfil mengakui papan proyek memang belum tersedia.
“Papannya belum dikirim, seharusnya memang sudah dipasang,” katanya.
Ketiadaan papan informasi menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pelaksana terhadap prinsip transparansi. Sebab, setiap proyek yang dibiayai melalui APBD maupun APBN wajib memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan uang negara.
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak pengguna anggaran, konsultan pengawas, maupun instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar K3, serta mematuhi seluruh ketentuan administrasi. Pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan pekerja maupun kepentingan publik. (Tim/Red)

