Way Kanan – Polsek Negara Batin berhasil mengamankan seorang pria berinisial YT (31), warga Desa Sidoreno, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Rabu (17/6/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan modus masuk ke dalam rumah korban pada malam hari melalui jendela samping rumah yang tidak terkunci.
Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, saat anak korban bernama Nindy menyadari handphone miliknya berupa Samsung A26 5G warna merah muda yang sebelumnya berada di dalam kamar telah hilang.
Korban Siti Mastiah sempat mencoba menghubungi nomor handphone tersebut, namun sudah tidak aktif. Setelah dilakukan pencarian bersama saksi, barang tersebut tetap tidak ditemukan.
Selain handphone, korban juga kehilangan satu unit laptop Acer Aspire E14 warna abu-abu beserta charger, tas laptop warna hitam, serta dompet warna merah muda berisi uang tunai Rp150 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Negara Batin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku bersama barang bukti berada di salah satu rumah di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin.
Petugas Polsek Negara Batin yang dipimpin Kapolsek langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan YT tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti milik korban.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Negara Batin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red)

