BREAKING

Sabtu, April 27, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGTulang Bawang Barat

Dinobatkan Sebagai Desa Tangguh Nusantara Tapi Kok Kadesnya Pungli Retribusi Parkir!

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

TULANG BAWANG BARAT | Dinobatkan Sebagai Desa Tangguh Nusantara oleh Mapolres Tulang Bawang Barat, tidak menyulutkan perilaku Hendrawan, Kepalou Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, untuk melakukan tindakan-tindakan melawan hukum, salah satunya ia ditenggarai memungut dana parkir pasar tradisional tanpa memperhatikan aturan dan bahkan tidak disetorkan ke kas daerah.

Sementara, A. Syahnuri selaku pihak ketiga pengelola Retribusi Parkir Jasa Umum yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemda Tubaba melalui Dinas Perhubungan setempat merasa dirugikan senilai Rp 140-an juta terhitung selama dua tahun yakni dari dimulainya Hendrawan menjabat sebagai Kepalou Tiyuh Pulung Kencana.

Persoalan ini sudah dilaporkan A. Syahnuri ke Mapolres Tubaba dan ditembuskan ke Mapolda Lampung. Bahkan, permasalahan ini juga telah carut-marut hingga Hendrawan menitipkan uang senilai Rp12 juta dengan alasan untuk setor ke kas daerah selama 2 tahun itu.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba juga mengambil langkah hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi pada Rabu (6/1/2021) yang dalam RDP tersebut A. Syahnuri selaku pihak ketiga hampir tidak diberikan kesempatan untuk berbicara.

Ditemui seusai hearing, Marwan Aziz Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba membenarkan jika Hendrawan awalnya menitipkan uang 12 juta itu untuk diserahkan kepada A. Syahnuri, namun karena nilai tersebut tak sebanding dengan kerugian yang diderita Syahnuri sehingga ditolak.

“Lalu, Kabag Hukum Setdakab Tubaba Sofyan Nur menyarankan agar dana 12 juta itu ditransfer ke rekening Kas Daerah. Meskipun, dana tersebut atas dasar retribusi parkir pasar Pulung Kencana namun tidak mengacu pada aturan-aturan yang berlaku, ya kami hanya mendengarkan apa saran Kabag Hukum,”tutur Marwan.

Baca Juga :  Warga Minta Walikota Perbaiki Jalan Kubangan Lumpur Di Hutan Kera , Sumur Batu, Bandar Lampung.

Berkaitan dengan upaya hukum yang dilakukan A. Syahnuri, Marwan menuturkan bahwa hal itu merupakan hak dari pihak ketiga.

” Ya, uang 12 juta itu tidak serta merta menghentikan upaya hukum yang dilakukan pak Syahnuri. Karena dalam hal ini pak Syahnuri juga berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir,”ujarnya.

Terpisah, A. Syahnuri, Pihak Ketiga Pengelola Retribusi Parkir Jasa Umum mengungkapkan bahwasannya dirinya selaku pihak ketiga tentunya merasa sangat bangga atas undangan yang dilakukan DPRD Kabupaten Tubaba untuk menghadiri Rapat dengar pendapat diruang rapat komisi III DPRD setempat berkaitan dengan Retrebusi parkir di pasar pulung kencana.

“Dalam rapat tersebut, Saya selaku pihak ketiga sedikit merasa kecewa.Pasalnya dari dimulainya rapat hingga usai ditutupnya rapat Saya tidak diberi kesempatan menyampaikan, Menceritakan atau menjelaskan kondisi dilapangan yang sebenarnya, Walaupun saya sudah mengusulkan diri untuk bicara,” terang A.Syahnuri.

Lebih lanjut diceritakan A.Syahnuri, Permasalahan Retrebusi parkir di tiyuh pulung kencana saat ini bertujuan mengingatkan kepada semua pihak khususnya pihak Kepalo tiyuh pulung kencana bahwasaannya lokasi parkir di tiyuh tersebut adalah salah satu lokasi penyumbang PAD untuk Pemkab Tubaba.

Sudah berkali-kali diadakan rapat, Bahkan hari ini kami diundang rapat dengan DPRD yang dihadiri, lintas komisi, Dinas Perhubungan, Diskoperindag, Dispenda, Kabag Hukum, Camat TBT dan Kepalo Tiyuh, Namun belum menemukan penyelesaian terkait permasalahan antara pihak ketiga dan pihak Kepalo tiyuh.

Baca Juga :  Wabup Fauzi Hasan Buka Muscab III KWRI Tulang Bawang Barat

“Kalau kita lihat dari semua pertemuan ataupun rapat yang sudah saya amati belum ada yang mencari jalan penyelesaian, jadi Kita lihat saja proses kedepan karena setiap warga Negara Indonesia berhak untuk melaporkan jika ada tindakan Korupsi/Pungli.Terlebih saya (Pihak ketiga) yang dirugikan secara langsung,” beber A.Syahnuri

Perlu diketahui, Proses dilapangan tidak semudah yang dilihat saat ini, Awal mula MoU dengan Pemda Tubaba melalui Dishub setempat hingga sekarang banyak hal yang telah dilalui sehingga mencapai posisi sekarang, Contoh kecilnya saja lokasi parkir di Mulyo asri, sebelum dipihak ketigakan PAD yang didapat hanya Rp 500ribu saja perbulan.Tentunya dengan kegigihan dan tetap mengacu pada Perbup dan Aturan yang berlaku saat ini lokasi parkir tersebut dapat menghasilkan dan dapat membantu peningkatan PAD.

“Tentunya tidak sampai disitu saja, hingga saat ini kami selaku pihak ketiga tetap berupaya untuk meningkatkan PAD, khususnya parkir, dari keuntungan yang kami sisihkan itulah yang kami gunakan untuk Sosialisasi kebeberapa tempat yang belum tersentuh, bahkan sudah beberapa kali juga didampingi Kepala Dishub, Sekertaris Dishub, dan UPTD Dishub Kabupaten Tubaba melakukan sosialisasi di beberapa tempat belum juga membuahkan hasil hingga saat ini,” jelas Syahnuri.

Penulis : (Wawan)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *