Lampung Timur-gemalampung.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran dan prioritas pembangunan Kabupaten Lampung Timur pada tahun mendatang.
Persetujuan bersama itu ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Lampung Timur yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Jumat (30/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas proses pembahasan Raperda APBD 2027 yang telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga pembahasan rancangan APBD.
Azwar Hadi menyampaikan bahwa berbagai masukan, kritik, saran, dan catatan strategis DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah. Ia berharap seluruh program yang telah disusun dapat dijalankan secara optimal sesuai kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Lampung Timur.
Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2027 mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, serta diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Selanjutnya, Raperda APBD 2027 bersama rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil evaluasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Lampung Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam kesempatan itu, Azwar juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar tidak menunda persiapan pelaksanaan program. Langkah konkret perlu disiapkan sejak dini agar setelah APBD ditetapkan, kegiatan pemerintahan dan pembangunan dapat segera berjalan sesuai jadwal.
Ia menegaskan bahwa percepatan pembangunan harus dibarengi dengan tertib administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan disepakatinya APBD 2027, masyarakat berharap anggaran daerah tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, tokoh masyarakat, serta insan pers. (*)

