Tanggamus — Dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kian menguat.
Hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan Inspektorat Tanggamus menemukan adanya kelebihan pembayaran (mark up anggaran) dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa, baik fisik maupun nonfisik, yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp300 juta.
Pemeriksaan tersebut mencakup penggunaan anggaran tahun 2022 hingga 2024 di bawah kepemimpinan M. Hijrah Syahputra, yang diketahui selain menjabat sebagai Kepala Pekon Gunung Tiga juga merupakan Ketua DPD APDESI Provinsi Lampung.
Menurut Gustam, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh Badan Hippun Pemekonan (BHP) Gunung Tiga dan Ormas GRIB Jaya Tanggamus ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang.
“Pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat ini menindaklanjuti laporan terkait belum dibayarkannya siltap aparatur pekon serta dugaan mark up anggaran dalam beberapa kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 oleh saudara M. Hijrah Syahputra,” ungkap Gustam saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektur Pembantu Wilayah V (Irban V), ditemukan adanya sejumlah kegiatan pengadaan yang nilainya tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Selisih nilai itu menimbulkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp300 juta.
“Untuk total kerugian negara dan item kegiatan secara rinci akan kami sampaikan setelah penandatanganan oleh Sekda. Saat ini berkas hasil pemeriksaan sudah berada di meja Sekretaris Daerah. Yang pasti, temuan kami menunjukkan kerugian negara di Pekon Gunung Tiga lebih dari 300 juta rupiah,” tegas Gustam.
Lebih lanjut, Inspektorat menegaskan akan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut ke pihak kejaksaan karena proses pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari berkas limpahan Cabjari Talang Padang.
“Sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendes Nomor 20 Tahun 2019, Kepala Pekon wajib melakukan pengembalian kerugian negara ke kas pekon paling lambat 60 hari kerja sejak diterbitkannya Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP),” tutupnya. (Subhan)

