Lima Pencuri Sapi Digiring ke Kejari Pringsewu, Komplotan Siap Duduk di Kursi Pesakitan

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Aksi komplotan pencuri sapi yang sempat meresahkan warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya memasuki babak baru. Lima pelaku resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (16/4/2026), dan kini tinggal menunggu proses persidangan.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), menandai bahwa kasus tersebut siap dibawa ke meja hijau.

Kapolsek Gadingrejo, Sugiyanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku kini sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan.

“Berkas sudah lengkap. Hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lanjutan,” ujarnya, mewakili Kapolres Pringsewu.

Kelima tersangka—Riki Saputra (33), M. Taufik (33), Dimas Saputra (23), Apriyanto (28), dan Timin (44)—digiring dengan pengawalan ketat menuju kantor kejaksaan. Wajah-wajah mereka tertunduk, menandai berakhirnya kebebasan setelah aksi pencurian yang mereka rancang secara sistematis.

Polisi juga menyerahkan barang bukti kunci: satu unit truk pengangkut sapi curian, seekor sapi milik korban, serta sepeda motor yang digunakan untuk mobilisasi pelaku.

Lebih jauh, penyidikan mengungkap bahwa aksi ini bukan kejahatan spontan. Para pelaku disebut telah menyusun skenario matang—mulai dari pemantauan lokasi, pembagian peran, hingga eksekusi di lapangan.

“Masing-masing punya tugas. Ada yang eksekutor, ada yang mengangkut. Semua sudah direncanakan,” tegas Sugiyanto.

Yang menarik sekaligus mencengangkan, para pelaku juga mengaku menggunakan garam sebagai “ritual” agar aksi mereka berjalan mulus—sebuah modus yang menambah warna dalam kasus kriminal ini.

Dari pihak kejaksaan, sinyal tegas juga disampaikan. Jaksa memastikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Setelah tahap dua, kami siapkan untuk penuntutan dan segera ke persidangan,” ujar salah satu jaksa.

Kelima tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sapi milik Sukimin (43), warga Gadingrejo, pada Februari lalu. Aksi pencurian yang terjadi dini hari itu sempat membuat warga bergerak cepat, hingga akhirnya menemukan sapi di area persawahan dan mencurigai sebuah truk yang menjadi titik awal terbongkarnya komplotan ini.

Kini, setelah seluruh proses penyidikan rampung, publik tinggal menunggu bagaimana majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap para pelaku yang telah meresahkan masyarakat tersebut.

Polisi pun belum menutup kemungkinan adanya jaringan lain di balik maraknya pencurian ternak di wilayah Pringsewu. (*)