Paradoks Efisiensi, Tenaga Ahli Bupati di Tengah Defisit Anggaran Daerah

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Pengangkatan tenaga ahli oleh Bupati Pringsewu di tengah kondisi efisiensi anggaran menimbulkan tanda tanya besar.

Di satu sisi, DPRD melalui Badan Anggaran secara tegas mengingatkan agar kebijakan tersebut ditinjau ulang, merujuk pada imbauan Kepala BKN tanggal 5 Februari 2025 yang menegaskan larangan pengangkatan tenaga ahli setelah pelantikan kepala daerah.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini tetap diambil, seakan menutup mata terhadap situasi defisit dan rasionalisasi belanja yang sedang dihadapi daerah.

Pertanyaannya, apakah langkah ini murni kebutuhan birokrasi atau justru bentuk balas budi politik. Isu berkembang bahwa pengangkatan tenaga ahli adalah hasil tekanan partai politik pendukung, atau bahkan janji kampanye Bupati kepada tim sukses yang kini menagih balasan. Jika benar, maka kebijakan ini tidak lagi berdiri di atas kepentingan rakyat, melainkan kepentingan kelompok tertentu.

Dalam konteks tata kelola keuangan daerah, pengangkatan tenaga ahli justru berpotensi memperbesar beban belanja pegawai yang selama ini menjadi salah satu masalah utama APBD Pringsewu.

Rakyat yang terus didorong untuk memahami jargon “efisiensi anggaran” justru melihat paradoks nyata, pemangkasan di satu sisi, namun pengadaan pos baru untuk tenaga ahli di sisi lain.

Opini publik wajar curiga. DPRD pun memiliki kewajiban moral dan politik untuk mengawasi, agar kebijakan personal seperti ini tidak menabrak regulasi, apalagi menjadi celah penyalahgunaan anggaran.

Bupati seharusnya peka terhadap kondisi keuangan daerah, sekaligus menghormati imbauan BKN dan aspirasi DPRD.

Jika tenaga ahli benar-benar dibutuhkan, mekanismenya harus transparan, dengan kualifikasi profesional yang jelas, bukan sekadar pemenuhan janji politik.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya citra Bupati, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan daerah. (*)