Pesawaran – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan Rama Diansyah sebagai tersangka dalam perkara yang sebelumnya dilaporkan pada 10 September 2025.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Pesawaran tertanggal 26 Juni 2026 dan disampaikan kepada pihak pelapor.
Dalam surat tersebut, penyidik menjelaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan melalui sejumlah tahapan hukum, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran serta pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan rangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Rama Diansyah sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran, memanggil serta memeriksa tersangka, dan melengkapi seluruh administrasi maupun alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polres Pesawaran juga membuka ruang bagi pelapor untuk memberikan informasi maupun bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mendukung proses penyidikan.
Surat perkembangan perkara itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Rudi Hartono, S.Sos., M.M., selaku penyidik.
Penetapan tersangka ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Perkara tersebut kini masih terus didalami hingga penyidik menyatakan berkas perkara lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rls/Red)

