Sorotan Anggaran Dinsos Tanggamus 2025 : Klarifikasi Ada, Rincian Dokumen Masih Dipertanyakan

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Tanggamus

Tanggamus  – Pengelolaan sejumlah pos anggaran Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Meski pihak Dinas Sosial telah memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran, namun sejumlah detail penting mulai dari rincian belanja, mekanisme pengadaan, hingga dokumen pendukung masih dinantikan untuk memastikan keterbukaan pengelolaan uang negara.

Berdasarkan surat klarifikasi tertanggal 25 Juni 2026, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Drs. Hardasyah, menyampaikan bahwa sejumlah anggaran telah direalisasikan untuk mendukung operasional kantor dan pelayanan sosial kepada masyarakat.

Namun, bagi publik dan pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial, penjelasan secara umum dinilai belum cukup tanpa disertai data pendukung yang dapat diverifikasi secara terbuka.

Salah satu pos anggaran yang menjadi perhatian adalah penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor senilai sekitar Rp51 juta. Dinas Sosial menyebut anggaran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sarana pendukung kantor dengan penyedia PT Zeta Langit Nusantara.

Meski demikian, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban, seperti rincian barang yang dibeli, jumlah unit, harga satuan masing-masing barang, hingga kepastian apakah seluruh aset tersebut telah tercatat dalam administrasi aset daerah.

Sorotan berikutnya tertuju pada belanja bahan bakar dan pelumas dengan nilai lebih dari Rp83 juta. Dinas Sosial menjelaskan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung operasional kendaraan dinas.

Namun, transparansi mengenai jumlah kendaraan yang menggunakan anggaran tersebut, rincian penggunaan BBM setiap bulan, sistem pengawasan, serta dokumen pendukung penggunaan kendaraan menjadi hal yang penting untuk dibuka kepada publik.

Selain itu, terdapat pula belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp78,4 juta yang disebut digunakan untuk bantuan permakanan bagi kelompok masyarakat rentan.

Program tersebut mencakup bantuan bagi penyandang disabilitas terlantar sebanyak 90 orang, anak terlantar 120 orang, lanjut usia terlantar 260 orang, serta gelandangan dan pengemis sebanyak 4 orang.

Meski program tersebut menyasar kelompok yang membutuhkan perhatian pemerintah, transparansi terkait daftar penerima manfaat, mekanisme verifikasi, nilai bantuan per penerima, hingga bukti penyaluran tetap menjadi bagian yang penting untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.

Sementara itu, pengadaan laptop senilai Rp30 juta juga menjadi bagian yang perlu mendapat penjelasan lebih detail. Dinas Sosial menyebut perangkat tersebut digunakan untuk mendukung pengelolaan data dan pelaporan pelayanan sosial.

Namun, spesifikasi laptop, jumlah unit, pengguna barang, serta dasar kebutuhan pengadaan menjadi informasi yang diperlukan agar publik dapat melihat kesesuaian antara kebutuhan organisasi dan penggunaan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu jawaban lebih rinci dari Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus terkait permintaan keterbukaan dokumen dan rincian belanja anggaran.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/6/2026) menyampaikan akan menjadwalkan komunikasi lebih lanjut.

“Insya Allah nanti Senin kita telponan ya bang. Kayaknya saya kenal dan pernah berhubungan dengan Abang ini. Iya bang seperti kita pernah komunikasi sebelum ini ya. Sebenarnya saya berharap Abang bisa main ke kantor tapi karena kita masih sibuk, insya Allah hari Senin saya telpon Abang,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Kini, publik menunggu keterbukaan lebih lanjut dari Dinas Sosial Tanggamus. Sebab, klarifikasi terhadap penggunaan anggaran publik tidak hanya berhenti pada penyampaian penjelasan, tetapi juga harus dibuktikan melalui data dan dokumen yang transparan.

Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi administrasi maupun manfaatnya bagi masyarakat. (Tim/Red)