Pospera Resmi Laporkan Dugaan Korupsi di SMA Negeri 2 Pringsewu ke Kejari

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Sorotan terhadap pengelolaan anggaran di SMA Negeri 2 Pringsewu kini memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Pringsewu resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran sekolah tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas hasil pengumpulan informasi dan kajian yang dilakukan Pospera terhadap realisasi anggaran pengembangan perpustakaan dan pembayaran honor pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Ketua DPC Pospera Pringsewu, Bennur DM, mengatakan laporan dibuat agar aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman terhadap penggunaan anggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian.

“Kami menghormati proses hukum. Laporan ini kami sampaikan agar Kejaksaan melakukan telaah, penelitian, dan apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan, dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bennur.

Menurutnya, laporan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bennur menjelaskan, pihaknya meminta Kejari Pringsewu menelusuri penggunaan anggaran pengembangan perpustakaan yang terealisasi sebesar Rp152.300.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp120.000.000 pada Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, Pospera juga meminta aparat penegak hukum mendalami realisasi anggaran pembayaran honor sebesar Rp129.000.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp140.000.000 pada Tahun Anggaran 2025, termasuk kesesuaian penerima, dasar pembayaran, serta kelengkapan administrasi dan pertanggungjawabannya.

“Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ada indikasi kerugian negara, kami berharap diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Pospera telah meminta pihak SMA Negeri 2 Pringsewu membuka secara rinci penggunaan anggaran tersebut. Saat awak media mendatangi sekolah, Kepala SMA Negeri 2 Pringsewu tidak berada di tempat. Sementara Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai pengelolaan anggaran. (Red)