BREAKING

Rabu, Juli 24, 2024
LAMPUNGWaykanan

Polsek Baradatu Amankan Pelaku Pencurian HP Dengan Modus Pura-pura Bertanya

Way Kanan — Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian di Gerai Handphone Wira Cell Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (16/04/2022)

Tersangka inisial RAB (23) berdomisili di Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin, 04-04-2022 pukul 10:00 WIB pelaku datang ke Gerai HP Wira Cell yang beralamat di Jalinsum Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Modus pelaku menanyakan beberapa harga HP kepada karyawan Gerai HP, karena Saksi tidak paham harganya, lalu masuk kedalam untuk menanyakan kepada Umar, setelah keluar ternyata pelaku sudah tidak ada.

Baca Juga :  Plt. Bupati Lampura Tinjau Posko Percepatan Penanganan Covid 19, Sekaligus Rakor Bersama TNI dan Polri

Setelah itu, Saksi melakukan pengecekan ternyata dugaannya benar tanpa disadari pelaku sudah melancarkan aksinya dengan diduga mengambil dua unit Handphone berbagai merek milik korban.

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian apabila ditaksir sebesar Rp. 4,5 juta rupiah.

Pelaku pencurian ini dapat diamankan setelah korban melaporkan kejadian yang dialami pada tanggal 04 April 2022 di Polsek Baradatu.

Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, anggota Polsek Baradatu mendapatkan informasi tentag keberadaan TSK di Kampung Sari Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  PENYERAHAN BANTUAN PASCA PANDEMI COVID 19 OLEH YBM PLN UID LAMPUNG

Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 2 (dua) unit Handphone berbagai merk tanpa disertai perlawanan.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,”Ungkap Kasatreskrim.

Loading

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *