BREAKING

Selasa, Juli 23, 2024
BERITA TERKINIDaerahHukum & KriminalHukum dan KriminalLAMPUNGPringsewu

Begal Pakai Sajam, Empat Pemuda di Pringsewu Dibekuk Polisi

PRINGSEWU – Beraksi dengan menggunakan senjata tajam, empat pemuda dibekuk polisi pada Selasa lalu (4/6/2024). Keempat pelaku yang ditangkap terdiri dari dua warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, berinisial PS (20) dan AW (24), serta dua warga Kelurahan Pringsewu Barat berinisial MA (17) dan AT (19).

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon menjelaskan, begal tersebut dilakukan dengan sasaran sepeda motor dan ponsel.

“Salah satu korban bernama Danar Andreas (15) asal Kecamatan Banyumas yang dibegal di Jalan Pemuda, Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran pada 21 Mei lalu sekitar pukul 21.00 WIB,” bebernya.

Modusnya, lanjut Irfan, saat korban bersama seorang temannya sedang bermain di Tanggul Pajaresuk, tiba-tiba didatangi empat pelaku yang menggunakan satu sepeda motor. Setelah dua pelaku yang berperan mengantar pergi menggunakan sepeda motor, dua pelaku yang ditinggalkan mendekati korban dan meminta diantar dengan alasan hendak membeli minuman.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2022

“Saat dalam perjalanan, tiba-tiba salah satu pelaku mendekap korban dari belakang, sedangkan satu pelaku lainnya menodong dengan pisau sambil mengambil paksa HP dan motor korban. Setelah itu, kedua pelaku kabur menuju arah Tanggamus dan korban ditinggalkan di pinggir jalan,” ungkapnya.

“Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan handphone Vivo Y91 dengan kerugian material mencapai Rp14,5 juta,” tambahnya.

Irfan menambahkan, sepeda motor hasil kejahatan oleh pelaku PS dan AT dijual seharga Rp2,5 juta dan uangnya dihabiskan untuk berpesta sabu, sedangkan handphone dijual seharga Rp130 ribu dan uangnya digunakan keempat pelaku untuk membeli makanan dan minuman.

Baca Juga :  Menko Polhukam Buka Acara Seminar dan Deklarasi Media Online Indonesia (MOI)

“Sepeda motor milik korban masih dalam pencarian polisi, sedangkan HP sudah berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. Senjata tajam yang digunakan untuk menodong korban juga sudah kita sita,” bebernya.

Tak hanya itu, salah satu dari empat pelaku yang ditangkap merupakan penjahat kambuhan. PS sebelumnya pernah dua kali terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Modusnya, pelaku membeli motor secara COD, namun saat sepeda motor dipinjam dengan alasan akan dicoba dulu, kemudian dibawa kabur.

“Keempat pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Loading

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *