[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
PRINGSEWU | Kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dapat dibiayai menggunakan dana desa. Pemerintah desa bisa mengalokasikan anggaran dana desa kurang lebih sepuluh persen untuk mendukung peningkatan kesejahteraan itu.

Hal tersebut diatur dalam Permendagri 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2020. Dana desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat.
Tim PKK desa harus bisa menangkap peluang dari peningkatan alokasi untuk pemberdayaan itu untuk pengembangan berbagai program.
