Razia Gabungan Cipkon, Tak Berizin Dua Tempat Karaoke di Pringsewu Disegel

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu
[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
PRINGSEWU | Petugas gabungan dan aparat penegak hukum yang terdiri dari Sat Pol PP, TNI dan Polri gelar razia cipta kondisi (cipkon) jelang tahun baru 2020.

 

Keterangan Foto : Miras sitaan dari hasil Razia Gabungan Cipkon di wilayah Pringsewu.
Razia tersebut juga melibatkan beberapa OPD terkait seperti Kesbangpol, Disporapar dan Diskoperindag. Razia cipkon kemudian dilakukan dibeberapa tempat hiburan malam yang ada di Pringsewu. Kemudian menyusuri kost-kostan yang ada di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Sabtu malam (28/12/19).
Kepala Badan Sat Pol PP Pringsewu, Edi Sumber Pamungkas mengatakan, ada dua tempat karaoke yang tak berijin di tutup alias di segel pasca razia cipkon.
“Golden karaoke yang ada di Pringsewu Timur dan Mutiara karaoke yang ada di Wonodadi kami segel, karena tak berijin,” ujar Edi Sumber Pamungkas dalam sambungan telepon, Minggu (29/12/19).
Kemudian dalam razia cipkon tersebut juga diamankan satu pasangan mesum di salah satu tempat kos yang ada di Pringsewu Barat.
“Selain itu juga kami mengamankan 15 kerat botol minuman keras jenis bir dari Mutiara Karaoke. Juga lima pemandu lagu (PL) yang tanpa memiliki identitas,” tandasnya.
Penulis : (Tim MGG)

Tinggalkan Balasan